KPK Panggil Dirut Rukindo Wahyu Hardiyanto

KPK Panggil Dirut Rukindo Wahyu Hardiyanto - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK Panggil Dirut Rukindo Wahyu Hardiyanto, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPK Panggil Dirut Rukindo Wahyu Hardiyanto
link : KPK Panggil Dirut Rukindo Wahyu Hardiyanto

Baca juga


KPK Panggil Dirut Rukindo Wahyu Hardiyanto


Jakarta, Info Breaking News -  Wahyu Hardiyanto, Deputi General Manager Operasional Terminal 3 PT. Pelabuhan Tanjung Priok  dipanggil KPK.  Keterangan Wahyu diperlukan untuk berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II.

Dalam jadwal
pemeriksaan tersebut, Wahyu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Dirut Pengerukan Indonesia (PT Rukindo).

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RJL (mantan Dirut Pelindo II Richard Joost Lino)," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (10/2).

KPK menduga Lino memerintahkan pengadaan 3 unit crane dengan menunjuk langsung PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co.Ltd. dari Cina sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, ketiga unit derek kontainer tersebut tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur pelabuhan di Indonesia. Pembelian terkesan dipaksakan. KPK menilai hal itu sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Lino demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Pada kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino  RJ Lino sebagai tersangka pada 18 desember 2015. Penetapan tersangka tersebut diawali dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK tertanggal 15 Desember 2015.***Armen Foster 


Demikianlah Artikel KPK Panggil Dirut Rukindo Wahyu Hardiyanto

Sekianlah artikel KPK Panggil Dirut Rukindo Wahyu Hardiyanto kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK Panggil Dirut Rukindo Wahyu Hardiyanto dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/02/kpk-panggil-dirut-rukindo-wahyu.html

Related Posts :