KPK Himbau Agar Zulkifly Hasan Penuhi Panggilan Besok

KPK Himbau Agar Zulkifly Hasan Penuhi Panggilan Besok - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK Himbau Agar Zulkifly Hasan Penuhi Panggilan Besok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPK Himbau Agar Zulkifly Hasan Penuhi Panggilan Besok
link : KPK Himbau Agar Zulkifly Hasan Penuhi Panggilan Besok

Baca juga


KPK Himbau Agar Zulkifly Hasan Penuhi Panggilan Besok

Zulkifly Hasan
Jakarta, Info breaking News - Besok, Jumat 14 Februari 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.. Pria yang akrab disapa Zulhas itu akan dimintai keterangan seputar perkara alih fungsi hutan di Riau.
"Sesuai jadwal dari Pak Zulkifli Hasan untuk hadir, kami masih meyakini bahwa besok beliau akan kooperatif hadir," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (13/2/2020) malam.
Ini merupakan panggilan ulang setelah sebelumnya Zulhas dua kali tak hadir pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis 16 Januari 2020 dan Kamis 6 Februari 2020. Zulhas akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan.
Ali sempat menyatakan, penyidik KPK akan menggali keterangan Zulhas soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatanganinya pada 8 Agustus 2014.
"Masih sama seperti kemarin. Betul, terkait dengan itu (SK Menhut)," kata Ali.
baseline;">SK Zulhas tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.
SK Menhut tersebut diserahkan Zulhas kepada Annas Maamun saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014. Dalam pidatonya di peringatan tersebut, Zulhas mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.
Atas pidato Zulkifli Hasan, Annas Maamun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.
KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan. Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Perkara ini merupakan pengembangan hasil OTT pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Pada operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau.
Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi menyatakan bersalah kepada ke dua orang tersebut.*** Samuel Aritonang


Demikianlah Artikel KPK Himbau Agar Zulkifly Hasan Penuhi Panggilan Besok

Sekianlah artikel KPK Himbau Agar Zulkifly Hasan Penuhi Panggilan Besok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK Himbau Agar Zulkifly Hasan Penuhi Panggilan Besok dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/02/kpk-himbau-agar-zulkifly-hasan-penuhi.html

Related Posts :