Kejagung Periksa Saksi dari Bank Swasta Terkait Kasus Jiwasraya

Kejagung Periksa Saksi dari Bank Swasta Terkait Kasus Jiwasraya - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejagung Periksa Saksi dari Bank Swasta Terkait Kasus Jiwasraya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejagung Periksa Saksi dari Bank Swasta Terkait Kasus Jiwasraya
link : Kejagung Periksa Saksi dari Bank Swasta Terkait Kasus Jiwasraya

Baca juga


Kejagung Periksa Saksi dari Bank Swasta Terkait Kasus Jiwasraya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan
Jakarta, Info Breaking News -  Fatahillah Moh Kanam, Head of Legal PT. Bank CIMB Niaga  dan dua saksi lainnya diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hari Setiyono, Kapuspenkum Kejagung menerangkan, pihaknya mendalami produk kerja sama Jiwasraya dengan pihak swasta, salah satunya CIMB Niaga. "Bank CIMB Niaga salah
satu bank swasta yang diajak kerja sama oleh PT Asuransi Jiwasraya dalam penjualan JS Saving Plan (produk asuransi Jiwasraya)," ujarnya, di Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/2020).
Penyidik juga memeriksa Yongki Teja, saksi yang keberatan rekeningnya diblokir. Selain itu, mantan Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya, Mohammad Rommy, turut diperiksa sebagai saksi.
Korps Adhyaksa terus menjadwalkan pemeriksaaan saksi untuk mengungkap kasus yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp13,4 triliun itu.
Selain mereka, Kejagung juga memeriksa M. Rommy, eks Kepala Bagian Pengembangan Dana PT AJS.
"Pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam perkara ini baik sebagai saksi maupun ahli masih akan terus dilakukan oleh tim penyidik guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya," tegasnya. 
Berdasarkan perkembangan terbaru, Kejagung memprediksi kerugian sementara akibat kasus tersebut bertambah menjadi sekitar Rp 17 triliun. Sebelumnya, kerugian sementara menurut Kejagung sebesar Rp 13,7 triliun.*** Nadya Emilia


Demikianlah Artikel Kejagung Periksa Saksi dari Bank Swasta Terkait Kasus Jiwasraya

Sekianlah artikel Kejagung Periksa Saksi dari Bank Swasta Terkait Kasus Jiwasraya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kejagung Periksa Saksi dari Bank Swasta Terkait Kasus Jiwasraya dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/02/kejagung-periksa-saksi-dari-bank-swasta.html

Related Posts :