Terdakwa Cabul Papa Kembar Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa Cabul Papa Kembar Dituntut 10 Tahun Penjara - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terdakwa Cabul Papa Kembar Dituntut 10 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terdakwa Cabul Papa Kembar Dituntut 10 Tahun Penjara
link : Terdakwa Cabul Papa Kembar Dituntut 10 Tahun Penjara

Baca juga


Terdakwa Cabul Papa Kembar Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa Hardiansyah alias Papa Kembar Saat Diadili
Jakarta, Info Breaking News - Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengelar sidang atas perkara Pencabulan anak dibawah umur, dengan terdakwa Hardiayansyah Yudha alias papa kembar dituntut Jaksa Penuntut  Umum Teguh Heriyanto SH. Dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Dimana perbuatan terdakwa dengan saksi korban umur 6 tahun ini masih bertetangga di Rumah Susun Klender kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur. Saksi yang sering bermain dengan anak terdakwa berumur 2 tahun dirumahnya sepulang sekolah diperdaya oleh terdakwa dengan memberikan jajanan snack. 
Arial, Helvetica, sans-serif;">
Dimàna terdakwa yang berada dirumah menyuruh saksi yang anak yatim untuk pegangin alat kelaminnya  saksi yang merasa risih juga bau, terdakwa meloroti pakaian dalam saksi serta menggerayangi dan mengatakan tidak boleh cerita kepada siapa pun
Kalau terdakwa pegang pegang dompet yang dimasuk dengam alat kelamin saksi.

Saksi yang tinggal bersama ibu dan neneknya, membertahu perbuatan terdakwa atas dirinya kepada sang nenek, yang kemudian diberi
tahu kepada ibunya dan dilapor di Polsek Duren Sawit.

Perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa yang bekerja sebagai driver online dan jebolan diploma lll ini, didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal  76E UU RI NO. 35 Tahun 2004, tentang perbuatan atas  UU RI NO.23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak.

Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Tarigan Muda Limbong SH.
Ditunda sepekan untuk mendengarkan plodoi dari terdakwa.*** Paulina.


Demikianlah Artikel Terdakwa Cabul Papa Kembar Dituntut 10 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Terdakwa Cabul Papa Kembar Dituntut 10 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terdakwa Cabul Papa Kembar Dituntut 10 Tahun Penjara dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/01/terdakwa-cabul-papa-kembar-dituntut-10.html

Related Posts :