Judul : KPK Tak Berwenang Tangani Kasus Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
link : KPK Tak Berwenang Tangani Kasus Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
KPK Tak Berwenang Tangani Kasus Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
![]() |
Prof .Mudzakir (paling kiri) |
Jakarta, Info Breaking News - Mudzakir, Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengerti batasan kewenangan bertugas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK Pasal 11 ayat 1 butir b.
"Nilai minimumnya adalah Rp1 miliar. Jadi kalau bahasa hukumnya, menyatakan KPK tidak mempunyai kewenangan melebihi undang-undang yang diatur Pasal 1 b tersebut. Artinya apa?
Kalau dia di bawah Rp1 miliar, dia nggak punya kewenangan," katanya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).
Mengacu aturan tersebut, dia mengungkapkan, KPK tidak punya kewenangan menangani kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Ya maksud saya begitu. Namanya kewenangan itu tidak bisa ditafsir-tafsirkan, karena kewenangannya saklek dalam pasal 11 itu Rp1 miliar. Itu bukan berarti Rp1 miliar itu kemudian ditafsirkan menjadi Rp500 juta, atau mungkin Rp100 juta," jelasnya.
Menurut Mudzakir, sesuai Undang-Undang KPK, kasus tindak pidana korupsi dengan nominal di bawah Rp1 miliar menjadi kewenangan penyidik Polri dan Kejaksaan Agung.
"Ini penggunaan wewenang dalam undang-undang sudah dibatasi. Kalau dalam bahasa hukum administrasi kalau melebihi dan mengurangi atau tidak sesuai dengan kewenangan itu, menurut saya itu penyalahgunaan wewenang,"tegasnya
Demikianlah Artikel KPK Tak Berwenang Tangani Kasus Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Sekianlah artikel KPK Tak Berwenang Tangani Kasus Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPK Tak Berwenang Tangani Kasus Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/01/kpk-tak-berwenang-tangani-kasus-suap.html