Pekerjaan Tak Tuntas, Kontraktor Boleh Ajukan Perpanjangan Waktu

Pekerjaan Tak Tuntas, Kontraktor Boleh Ajukan Perpanjangan Waktu - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pekerjaan Tak Tuntas, Kontraktor Boleh Ajukan Perpanjangan Waktu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pekerjaan Tak Tuntas, Kontraktor Boleh Ajukan Perpanjangan Waktu
link : Pekerjaan Tak Tuntas, Kontraktor Boleh Ajukan Perpanjangan Waktu

Baca juga


Pekerjaan Tak Tuntas, Kontraktor Boleh Ajukan Perpanjangan Waktu

Lombok Tengah, SN- Seluruh Proyek yang dibiayai dari APBD maupun APBN harus tuntas pada desember tahun 2019 ini, nyatanya fakta dilapangan, banyak pekerjaan proyek yang diperkirakan tidak tuntas pada akhir tahun ini. Lalu adakah sanksi bagi para Kontraktor itu ?.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lombok Tengah Helmi Qazwaini mengatakan terhadap pekerjaan proyek yang belum tuntas pada akhir desember 2019 ini, kontraktor tidak perlu resah sebab masih bisa mengajukan perpanjangan waktu sesuai dengan hasil kajian
dari PPK. “Nanti pihak PPK akan menilai kira kira berapa hari akan diberikan perpanjangan sesuai kajian, tapi maksimal perpanjangan selama 50 hari, hal ini sesuai dengan aturannya di Kepres” ungkapnya di Kantor Bupati Rabu 11/12.

Helmi mengatakan hingga saat ini belum ada yang mengajukan penambahan waktu. Artinya bahwa seluruh paket pekerjaan sudah akan tuntas hingga akhir desember 2019 ini. “Kalau kita lihat, semua akan selesai paket pekerjaan proyek itu, kita doakan saja agar tepat waktu pekerjaannya, kalau tidak maka bisa diperpanjang sesuai dengan hasil kajian dari PPK” ujarnya.

Namun katanya jika setelah ada perpanjangan waktu, rekanan juga belum menuntaskan pekerjaanya maka rekanan tersebut akan diputus kontraknya bahkan didenda. “Sanksi terberat adalah black list dan bisa berujung pidana jika nanti ditemukan adanya unsur kesengajaan dan penyimpangan dalam pengerjaan pekerjaan itu” ujarnya.

Ditanya apakah sudah ada pihak yang di black list, Helmi mengaku belum ada sebab mereka bekerja sesuai dengan batas waktu atau kontrak karya yang sudah ditandatangani masing masing rekanan. Lth01



Demikianlah Artikel Pekerjaan Tak Tuntas, Kontraktor Boleh Ajukan Perpanjangan Waktu

Sekianlah artikel Pekerjaan Tak Tuntas, Kontraktor Boleh Ajukan Perpanjangan Waktu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pekerjaan Tak Tuntas, Kontraktor Boleh Ajukan Perpanjangan Waktu dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2019/12/pekerjaan-tak-tuntas-kontraktor-boleh.html

Related Posts :