Jaksa Andri Saputra Dakwakan 3 Pasal Berlapis Terhadap Si Pembawa Bendera

Jaksa Andri Saputra Dakwakan 3 Pasal Berlapis Terhadap Si Pembawa Bendera - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jaksa Andri Saputra Dakwakan 3 Pasal Berlapis Terhadap Si Pembawa Bendera, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jaksa Andri Saputra Dakwakan 3 Pasal Berlapis Terhadap Si Pembawa Bendera
link : Jaksa Andri Saputra Dakwakan 3 Pasal Berlapis Terhadap Si Pembawa Bendera

Baca juga


Jaksa Andri Saputra Dakwakan 3 Pasal Berlapis Terhadap Si Pembawa Bendera

Luthfi Dalam Aksinya Berbalut Bendera Sang Saka Merah Putih
Jakarta, Info Breaking News - Pemuda bernama Luthfi sang pembawa bendera merah putih saat aksi demo tolak RUU Kontroverisal didakwa dua dakwaan alternatif dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Diketahui, Luthfi bersama rekan - rekannya siswa STM dan SMK ikut turun ke jalan menolak RUU kontroversial di depan gedung DPR RI pada bulan September lalu.
Jaksa Andri Saputra dari Kejari Jakarta Pusat menyebutkan pasal berlapis dalam dakwaannya, Luthfi diamankan karena dianggap melakukan kerusuhan dalam aksi Reformasi Dikorupsi itu. Sebelum penangkapan Luthfi diketahui sempat terfoto membawa bendera Merah Putih sembari menutup matanya menghindari gas air mata, foto tersebut berakhir viral di media sosial.
Dakwaan pertama Luthfi dijerat dengan pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP karena dianggap melakukan kekerasan terhadap pejabat pemerintah yang bertugas secara sah dalam hal ini kepada polisi yang melakukan pengamanan aksi yang diikuti oleh Luthfi.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seseorang pejabat yang menjalankan tugas secara sah atau orang yang menurut kewajiban undang- undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," kata jaksa penuntut umum Andri Saputra yang membacakan dakwaan pertama.
Lalu pada dakwaan kedua, Luthfi dijerat pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait penggunaan kekerasan terhadap satu orang atau barang.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," lanjut Andri.
Terakhir Luthfi dijerat dakwaan atas pasal 218 KUHP karena tetap berkerumun saat sudah diperingati oleh Polisi yang bertugas.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan," ujar Andri menjelaskan pokok dakwaan terakhir untuk Luthfi.
Menanggapi tiga dakwaan alternatif tersebut Penasehat Hukum Luthfi, Burhanuddin mengatakan pihaknya tidak mengambil langkah pembelaan atau eksepsi dalam memilih proses pemeriksaan saksi segera dilakukan.
"Tidak mengambil eksepsi bukan berarti kami menerima tiga dakwaan alternatif itu, biar nanti semua dibuktikan dalam pemeriksaan perkara," kata Burhanuddin usai persidangan berakhir.
Persidangan akan kembali digelar pada pekan depan guna mendengarkan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU. *** Mil,


Demikianlah Artikel Jaksa Andri Saputra Dakwakan 3 Pasal Berlapis Terhadap Si Pembawa Bendera

Sekianlah artikel Jaksa Andri Saputra Dakwakan 3 Pasal Berlapis Terhadap Si Pembawa Bendera kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jaksa Andri Saputra Dakwakan 3 Pasal Berlapis Terhadap Si Pembawa Bendera dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2019/12/jaksa-andri-saputra-dakwakan-3-pasal.html