Pemprov Maluku Diminta Segera Serahkan KUA PPAS dan RAPBD Tahun 2020

Pemprov Maluku Diminta Segera Serahkan KUA PPAS dan RAPBD Tahun 2020 - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemprov Maluku Diminta Segera Serahkan KUA PPAS dan RAPBD Tahun 2020, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemprov Maluku Diminta Segera Serahkan KUA PPAS dan RAPBD Tahun 2020
link : Pemprov Maluku Diminta Segera Serahkan KUA PPAS dan RAPBD Tahun 2020

Baca juga


Pemprov Maluku Diminta Segera Serahkan KUA PPAS dan RAPBD Tahun 2020

AMBON - BERITA MALUKU. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sudah harus menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020 kepada DPRD Provinsi
Maluku pada 19 November 2019, untuk dibahas.

"Terkait dengan dokumen KUA PPAS dan RAPBD Tahun 2020, Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku telah memutuskan untuk paling lambat tanggal 19 November 2019 sudah harus diserahkan kepada DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala yang didampingi PLT Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena saat menggelar konferensi pers, di ruang Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Rabu (13/11).

Menurutnya, DPRD Provinsi Maluku akan menyurati Pemprov Maluku terkait dengan masalah ini. Hal ini dilakukan, untuk mencegah terjadinya keterlambatan dalam proses pembahasan.

"Kami yakin, akan bisa berproses dan bisa menyelesaikan proses pembahasan tepat pada waktunya. Kalaupun terjadi dinamika yang memicu keterlambatan, maka DPRD akan mencoba berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk memberikan waktu. Nah, seharusnya di masa transisi, harus ada regulasi yang memberi ruang untuk kemudian tidak berlaku sama seperti diluar masa transisi," tandas Sangkala.


Demikianlah Artikel Pemprov Maluku Diminta Segera Serahkan KUA PPAS dan RAPBD Tahun 2020

Sekianlah artikel Pemprov Maluku Diminta Segera Serahkan KUA PPAS dan RAPBD Tahun 2020 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemprov Maluku Diminta Segera Serahkan KUA PPAS dan RAPBD Tahun 2020 dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2019/11/pemprov-maluku-diminta-segera-serahkan.html

Related Posts :