DPRD Masih Godok Surat PAW Rahakbauw

DPRD Masih Godok Surat PAW Rahakbauw - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Masih Godok Surat PAW Rahakbauw, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Masih Godok Surat PAW Rahakbauw
link : DPRD Masih Godok Surat PAW Rahakbauw

Baca juga


DPRD Masih Godok Surat PAW Rahakbauw

AMBON - BERITA MALUKU. DPRD Provinsi Maluku berada di "persimpangan jalan". Pasalnya, DPRD Provinsi Maluku kesulitan untuk menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Richard Rahakbauw (RR) dari kursi Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku dari Partai Golkar, dan diganti dengan Rasyid Effendi Latuconsina.

Awalnya, DPRD Provinsi Maluku sudah memproses surat PAW yang akan dilayangkan kepada Mendagri lewat Gubernur, setelah mendapatkan surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar soal PAW tersebut. Namun, lantaran ada surat lagi dari kuasa hukum Richard Rahakbauw, yang meminta agar proses itu tidak dilanjutkan, lantaran adanya proses hukum, maka DPRD menghentikan proses, sambil mempelajari aturan hukum yang berlaku.

"Kita sudah mendapatkan surat untuk melakukan proses PAW yang diterima dari Ketua Pelaksana Harian Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Fredeck Rahakbauw, dan prosesnya sudah berjalan. Namun, saat seluruh proses sementara kita lakukan, masuk lagi surat dari kuasa hukum RR, yang menjelaskan bahwa sementara dilakukan proses hukum di Mahkamah Partai Golkar. Oleh karena itu, kita juga mesti mendalami aturan yang mendasari apakah ketika ada laporan dari kuasa hukum seperti itu, bisa tidak kami (DPRD) melakukan proses pengusulan kepada Kemendagri lewat gubernur untuk Surat Keputusan (SK) PAW ataukah tidak. Jadi, kami membutuhkan waktu untuk menggodoknya," kata Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan, di gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (18/11).
Menurut dia, langkah bijak harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

"Nah oleh karena itu, sampai dengan hari ini, dari pimpinan dewan sudah berkoordinasi dengan Pak Sekwan, dan Pak Sekwan sendiri sudah berkoordinasi dengan Pak RR, maupun Pak Anos Yeremias. Kita bicarakan baik-baik prosesnya, karena kami tidak mau terjadi persoalan yang lebih besar di internal Partai Golkar. Kami berharap, proses ini bisa berjalan dengan baik, dan ini membutuhkan waktu yang tidak terlalu lama. Yang penting adalah, mekanisme sudah kita gunakan, aturan hukum kita pelajari, maka semuanya tidak akan terhambat," tandas Wattimury.


Demikianlah Artikel DPRD Masih Godok Surat PAW Rahakbauw

Sekianlah artikel DPRD Masih Godok Surat PAW Rahakbauw kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPRD Masih Godok Surat PAW Rahakbauw dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2019/11/dprd-masih-godok-surat-paw-rahakbauw.html