Penyelundupan 51 Ribu Lebih Benih Lobster Digagalkan

Penyelundupan 51 Ribu Lebih Benih Lobster Digagalkan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penyelundupan 51 Ribu Lebih Benih Lobster Digagalkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penyelundupan 51 Ribu Lebih Benih Lobster Digagalkan
link : Penyelundupan 51 Ribu Lebih Benih Lobster Digagalkan

Baca juga


Penyelundupan 51 Ribu Lebih Benih Lobster Digagalkan


KALIANDA, KALIANDANEWS - Polres Lampung Selatan kembali menggagalkan percobaan penyelundupan benih lobster, di area seaport interdiction, Bakauheni, Lampung Selatan.

Dalam penggagalan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim
AKP Try Maradona itu, sebanyak 51 ribu lebih benih lobster yang dibungkus dengan menggunakan streofom berhasil diamankan, pun dengan tersangka berinisial DH (25) warga Cibeber Lebak Banten.

"Pelaku mengangkut benih lobster dengan menggunakan mobil kijang innova warna abu-abu dengan nopol D 1646 PK, dari pelabuhan Ratu Jawa Barat dengan tujuan Provinsi Jambi, orang yang memerintah adalah Ibrahim, dengan upah 1,5 juta rupiah," kata Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan, (20/09/19).

Syarhan mengatakan, tersangka yang meruoakan kurir tersebut akan diancam pasal 88 Jo pasal 16 undang-undang nomor 45 tahun 2009 trntang perikanan.

"Untuk pidana tersangka akan diancam hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda sebesar 1,5 miliar rupiah," terangnya.

Pihak kepolisian sendiri mengatakan perbuatan tersangka yang menyelundupkan benih lobster, merugikan negara sebesar 7,653 miliar rupiah. (Kur)


Demikianlah Artikel Penyelundupan 51 Ribu Lebih Benih Lobster Digagalkan

Sekianlah artikel Penyelundupan 51 Ribu Lebih Benih Lobster Digagalkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penyelundupan 51 Ribu Lebih Benih Lobster Digagalkan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2019/09/penyelundupan-51-ribu-lebih-benih.html

Related Posts :