Aset Belum Diserahkan, Wali Kota Gunungsitoli Gugat Bupati Nias Di Pengadilan

Aset Belum Diserahkan, Wali Kota Gunungsitoli Gugat Bupati Nias Di Pengadilan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Aset Belum Diserahkan, Wali Kota Gunungsitoli Gugat Bupati Nias Di Pengadilan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Aset Belum Diserahkan, Wali Kota Gunungsitoli Gugat Bupati Nias Di Pengadilan
link : Aset Belum Diserahkan, Wali Kota Gunungsitoli Gugat Bupati Nias Di Pengadilan

Baca juga


Aset Belum Diserahkan, Wali Kota Gunungsitoli Gugat Bupati Nias Di Pengadilan

Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro dan
Bupati Nias Sokhiatulo |Foto: istimewa 
Gunungsitoli,- Sejumlah objek aset yang masih berada di wilayah pemerintah kota Gunungsitoli belum juga diserahkan, Wali Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua menggugat Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. 

Kabag Hukum Pemerintah Kota
Gunungsitoli Orani W Lase Kepada wartanias.com, Kamis (05/09/2019) menjelaskan bahwa Gugatan Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua adalah terkait objek aset atau sengketa aset Pemerintah Kabupaten Nias yang berada di wilayah Kota Gunungsitoli belum juga diserahkan ke Pemko Gunungsitoli.

"Kemarin Pak Wali Kota beserta pak Sekda dan sejumlah OPD datang ke Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk menghadiri undangan mediasi dari ketua Pengadilan," ujarnya. 

Namun, Upaya Mediasi tersebut batal dilaksanakan Karena Pihak tergugat yakni Bupati Nias Sokhiatulo Laoli tidak hadir. 

Orani menuturkan, Surat gugatan Wali Kota Gunungsitoli telah diserahkan di pengadilan negeri Gunungsitoli pada 29 Juli 2019 lalu. 

"Hingga sekarang hasilnya belum ada. Maka kita tunggu tahapan selanjutnya dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli," tambahnya. 

Hingga saat ini, wartanias.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati Nias Sokhiatulo Laoli terkait Gugatan Wali Kota Gunungsitoli tersebut. (Budi Gea


Demikianlah Artikel Aset Belum Diserahkan, Wali Kota Gunungsitoli Gugat Bupati Nias Di Pengadilan

Sekianlah artikel Aset Belum Diserahkan, Wali Kota Gunungsitoli Gugat Bupati Nias Di Pengadilan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Aset Belum Diserahkan, Wali Kota Gunungsitoli Gugat Bupati Nias Di Pengadilan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2019/09/aset-belum-diserahkan-wali-kota.html

Related Posts :