Sekwan: Sudah 33 Anggota DPRD Maluku Lapor Harta Kekayaan

Sekwan: Sudah 33 Anggota DPRD Maluku Lapor Harta Kekayaan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sekwan: Sudah 33 Anggota DPRD Maluku Lapor Harta Kekayaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sekwan: Sudah 33 Anggota DPRD Maluku Lapor Harta Kekayaan
link : Sekwan: Sudah 33 Anggota DPRD Maluku Lapor Harta Kekayaan

Baca juga


Sekwan: Sudah 33 Anggota DPRD Maluku Lapor Harta Kekayaan

AMBON - BERITA MALUKU. Sebanyak 33 Anggota DPRD Provinsi Maluku sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah ada 33 Anggota DPRD Provinsi Maluku yang melaporkan LHKPN. Tapi ada sekitar 12 orang yang belum melaporkan," kata Pelaksana tugas (PLT) Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena, di Ambon, Selasa (25/6/2019).

Wattimena mengatakan, pihaknya akan tetap mendesak anggota yang belum melapor LHKPN agar segera melakukannya.

"Sekarang persoalannya, yang belum melaporkan itu, semuanya tidak terpilih lagi," tandas dia.

LHKPN memiliki dasar hukum sehingga penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN mereka.

Pertama
adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dasar hukum lainnya kats Wattimena, adalah Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara.

Atas dasar hukum-dasar hukum tersebut, setiap Penyelenggara Negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat.

Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan.


Demikianlah Artikel Sekwan: Sudah 33 Anggota DPRD Maluku Lapor Harta Kekayaan

Sekianlah artikel Sekwan: Sudah 33 Anggota DPRD Maluku Lapor Harta Kekayaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sekwan: Sudah 33 Anggota DPRD Maluku Lapor Harta Kekayaan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2019/06/sekwan-sudah-33-anggota-dprd-maluku.html

Related Posts :