Polisi Dor Kaki Pelaku Pencurian di Lamsel

Polisi Dor Kaki Pelaku Pencurian di Lamsel - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Dor Kaki Pelaku Pencurian di Lamsel, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Dor Kaki Pelaku Pencurian di Lamsel
link : Polisi Dor Kaki Pelaku Pencurian di Lamsel

Baca juga


Polisi Dor Kaki Pelaku Pencurian di Lamsel

Kapolres Lamsel bersama jajaran saat menunjuka barang bukti

KALIANDA, KALIANDANEWS - Polres Lampung Selatan mengamankan sebanyak sembilan orang pelaku curas, curat dan curanmor yang beroperasi di wilayah Lampung Selatan.

Dari sembilan orang tersebut, dua orang terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya lantaran melawan saat akan ditangkap.

"Pengungkapan kasus c3 yang terjadi di Lamsel, ini kami laksanakan pengungkapan, tidak hanya pada 2019 tapi kita ungkap juga yang kasusnya Mei 2015 atau empat tahun yang lalu," kata Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan saat press realis di Mapolres sementara di GWH, (16/05/19).

Kapolres menjelaskan, dari sembilan tersangka kasus c3 itu, masing masih memiliki cara yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang mencongkel rumah, mencuri di perkebunan dan pembegalan sepeda motor.

"Modus mereka adalah membongkar rumah, ada juga pencurian di perkebunana, barang bukti ada didepan ini seperti kamera, kompor dan motor. Ada residivis spesialis bongkar tumah," terang dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan diancam dengan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara yang berbeda-beda. "Para pelaku bakal dijerat dengan pasal yang hukumannya 5 tahun, 7 dan 9 tahun," tukas Syarhan. (Kur)



Demikianlah Artikel Polisi Dor Kaki Pelaku Pencurian di Lamsel

Sekianlah artikel Polisi Dor Kaki Pelaku Pencurian di Lamsel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Dor Kaki Pelaku Pencurian di Lamsel dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2019/05/polisi-dor-kaki-pelaku-pencurian-di.html