Judul : Pasca Pemutusan Kontrak Kerja Dua RS Pemerintah
link : Pasca Pemutusan Kontrak Kerja Dua RS Pemerintah
Pasca Pemutusan Kontrak Kerja Dua RS Pemerintah
diambil pemda Maluku, dikarenakan BPJS Maluku melakukan pemutusan kontrak kerja sementara, dengan kedua RS tersebut, karena belum terkareditasi.
"Kita akan siapkan anggaran dari anggaran mendesak, karena ini menyangkut dalam kebutuhan mendesak. Namun tunggu sekda tandatangan anggaran dulu baru dibayarkan," ujar Kepala Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) setda Maluku, Lutfi Rumbia kepada awak media dikantor Gubernur, Selasa (7/5).
Dikatakan, kebijakan diambil sesuai hasil keputusan bersama dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Seketaris Daerah Maluku, Hamin Bin Thahir.
"Tadi sudah dibicarakan, pemda tetap bantu, karena ini menyangkut dengan kebutuhan masyarakat. Apalagi kedua RS ini milik pemerintah," ucapnya.
Untuk pembayaran jelas Lutfi, akan diberikan sesuai permintaan.
"Kalau jadi, jika Rp50 juta, maka akan dibayar Rp50 juta. Jadi sesuai permintaan," pungkasnya.
Untuk rentang waktu, terang Lutfi, akan dibayarkan selama dua bulan kedepan.
"Pembayaran diperkirakan satu sampai dua bulan kedepan, sampai kedua RS terakreditasi," tandasnya.
"Kita akan siapkan anggaran dari anggaran mendesak, karena ini menyangkut dalam kebutuhan mendesak. Namun tunggu sekda tandatangan anggaran dulu baru dibayarkan," ujar Kepala Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) setda Maluku, Lutfi Rumbia kepada awak media dikantor Gubernur, Selasa (7/5).
Dikatakan, kebijakan diambil sesuai hasil keputusan bersama dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Seketaris Daerah Maluku, Hamin Bin Thahir.
"Tadi sudah dibicarakan, pemda tetap bantu, karena ini menyangkut dengan kebutuhan masyarakat. Apalagi kedua RS ini milik pemerintah," ucapnya.
Untuk pembayaran jelas Lutfi, akan diberikan sesuai permintaan.
"Kalau jadi, jika Rp50 juta, maka akan dibayar Rp50 juta. Jadi sesuai permintaan," pungkasnya.
Untuk rentang waktu, terang Lutfi, akan dibayarkan selama dua bulan kedepan.
"Pembayaran diperkirakan satu sampai dua bulan kedepan, sampai kedua RS terakreditasi," tandasnya.
Demikianlah Artikel Pasca Pemutusan Kontrak Kerja Dua RS Pemerintah
Sekianlah artikel Pasca Pemutusan Kontrak Kerja Dua RS Pemerintah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pasca Pemutusan Kontrak Kerja Dua RS Pemerintah dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2019/05/pasca-pemutusan-kontrak-kerja-dua-rs.html