Pasca Pemutusan Kontrak Kerja Dua RS Pemerintah

Pasca Pemutusan Kontrak Kerja Dua RS Pemerintah - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pasca Pemutusan Kontrak Kerja Dua RS Pemerintah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pasca Pemutusan Kontrak Kerja Dua RS Pemerintah
link : Pasca Pemutusan Kontrak Kerja Dua RS Pemerintah

Baca juga


Pasca Pemutusan Kontrak Kerja Dua RS Pemerintah

Pemda Maluku Siapkan Anggaran Bayarkan Peserta BPJS

AMBON - BERITA MALUKU. Pemerintah Daerah Provinsi Maluku akan menganggarkan sebanyak Rp3-4 miliyar untuk pembayaran pasien yang menggunakan BPJS terutama di dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. M. Haulussy dan RSUD Tulehu.

Kebijakan ini
diambil pemda Maluku, dikarenakan BPJS Maluku melakukan pemutusan kontrak kerja sementara, dengan kedua RS tersebut, karena belum terkareditasi.

"Kita akan siapkan anggaran dari anggaran mendesak, karena ini menyangkut dalam kebutuhan mendesak. Namun tunggu sekda tandatangan anggaran dulu baru dibayarkan," ujar Kepala Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) setda Maluku, Lutfi Rumbia kepada awak media dikantor Gubernur, Selasa (7/5).

Dikatakan, kebijakan diambil sesuai hasil keputusan bersama dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Seketaris Daerah Maluku, Hamin Bin Thahir. 

"Tadi sudah dibicarakan, pemda tetap bantu, karena ini menyangkut dengan kebutuhan masyarakat. Apalagi kedua RS ini milik pemerintah," ucapnya.

Untuk pembayaran jelas Lutfi, akan diberikan sesuai permintaan.

"Kalau jadi, jika Rp50 juta, maka akan dibayar Rp50 juta. Jadi sesuai permintaan," pungkasnya.

Untuk rentang waktu, terang Lutfi, akan dibayarkan selama dua bulan kedepan.

"Pembayaran diperkirakan satu sampai dua bulan kedepan, sampai kedua RS terakreditasi," tandasnya.


Demikianlah Artikel Pasca Pemutusan Kontrak Kerja Dua RS Pemerintah

Sekianlah artikel Pasca Pemutusan Kontrak Kerja Dua RS Pemerintah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pasca Pemutusan Kontrak Kerja Dua RS Pemerintah dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2019/05/pasca-pemutusan-kontrak-kerja-dua-rs.html

Related Posts :