Arus Mudik: Ganjil-Genap di Merak-Bakauheni Dicabut

Arus Mudik: Ganjil-Genap di Merak-Bakauheni Dicabut - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Arus Mudik: Ganjil-Genap di Merak-Bakauheni Dicabut, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Arus Mudik: Ganjil-Genap di Merak-Bakauheni Dicabut
link : Arus Mudik: Ganjil-Genap di Merak-Bakauheni Dicabut

Baca juga


Arus Mudik: Ganjil-Genap di Merak-Bakauheni Dicabut

Surat pencabutan ganjil-genap/Istimewa
Kaliandanews - Untuk mengurai penumpukan arus mudik dipelabuhan Merak-Bakauheni Kementerian perhubungan sempat akan menerapkan kebijakan ganjil-genap. Namum akhirnya kebijakan tersebut dicabut kembal mulai hari ini
(29/5).

Pencabutan kebijakan ganjil-genap di jalur Pelabuhan Merak-Bakauheni dilakukan berdasarkan surat yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Nomor AP.201/1/3/DRJD/2019. Surat tersebut ditandatangani Direktur Transportasi Sarana Perhubungan Darat, Chandra Irawan pada 29 Mei.

"Dengan ini disampaikan bahwa Himbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil/Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 H) di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," demikian petikan surat tersebut, Rabu (29/5/2019).

Melalui surat tersebut, pihak terkait diminta mensosialisasikan pencabutan kebijakan ganjil-genap di Jalur Merak-Bakauheni ke publik. Sosialisasi bisa dilakukan melalui pemberitaan di media, pemasangan brosur, spanduk, pamflet dan lain-lain.

Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap jalur Pelabuhan Merak-Bakauheni diberlakukan 2 fase. Di Pelabuhan Merak, kebijakan tersebut berlaku pada 30 Mei-2 Juni pukul 08.00-20.00 WIB.

Sedangkan di Pelabuhan Bakauheni sistem ganjil genap diberlakukan mulai 7-9 Juni 2019 pada pukul 20.00-08.00 WIB. Kebijakan tersebut berlaku setiap hari selama arus mudik dan arus balik lebaran. (red)



Demikianlah Artikel Arus Mudik: Ganjil-Genap di Merak-Bakauheni Dicabut

Sekianlah artikel Arus Mudik: Ganjil-Genap di Merak-Bakauheni Dicabut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Arus Mudik: Ganjil-Genap di Merak-Bakauheni Dicabut dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2019/05/arus-mudik-ganjil-genap-di-merak.html

Related Posts :