Gakkumdu Terima Penggunaan KTP Lain di Malteng

Gakkumdu Terima Penggunaan KTP Lain di Malteng - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gakkumdu Terima Penggunaan KTP Lain di Malteng, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gakkumdu Terima Penggunaan KTP Lain di Malteng
link : Gakkumdu Terima Penggunaan KTP Lain di Malteng

Baca juga


Gakkumdu Terima Penggunaan KTP Lain di Malteng

AMBON - BERITA MALUKU. Sentra Penegakan Hukum
Terpadu (Gakkumdu) menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kabupaten Maluku Tengah.

"Kami baru saja menerima informasi dari Maluku Tengah ada yang menggunakan KTP lain," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Triyono Haryanto kepada awak media di kantor Gubernur, Rabu (17/4).

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya sudah memberitahukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku untuk menangani persoalan persoalan tersebut.

Untuk persoalan money politik dan lain sebagainya, pihaknya belum menerima laporan.

"Yang pastinya Kejaksaan siap mengantisipasi apapun dari segi hukum, saya juga memerintahkan kepada petugas untuk tidak berlibur, semua siap ditempat," ucapnya.

Dirinya berharap, pemilu serentak berjalan dengan baik, aman dan damai.


Demikianlah Artikel Gakkumdu Terima Penggunaan KTP Lain di Malteng

Sekianlah artikel Gakkumdu Terima Penggunaan KTP Lain di Malteng kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gakkumdu Terima Penggunaan KTP Lain di Malteng dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2019/04/gakkumdu-terima-penggunaan-ktp-lain-di.html

Related Posts :