Menaker Industri Jasa Keamanan Gunakan Standar Kompentensi

Menaker Industri Jasa Keamanan Gunakan Standar Kompentensi - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menaker Industri Jasa Keamanan Gunakan Standar Kompentensi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menaker Industri Jasa Keamanan Gunakan Standar Kompentensi
link : Menaker Industri Jasa Keamanan Gunakan Standar Kompentensi

Baca juga


Menaker Industri Jasa Keamanan Gunakan Standar Kompentensi

Jakarta, Info Breaking News - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri meminta industri yang bergerak di sektor jasa keamanan menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dengan baik.
Penerapan SKKNI tersebut menjadi dasar bagi pekerja jasa keamanan untuk meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kesejahteraan.
Di Indonesia, SKKNI sektor sekuriti telah diberlakukan sejak tahun 2006 melalui Kepmenakertrans Nomor : Keputusan Nomor 112/MEN/II/2006 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Jasa Sekuriti.
"Penerapan SKKNI bisa menjadikan lebih pekerja lebih profesional dan punya jenjang karir sehingga tidak terhenti pada satu level jabatan atau pekerjaan," kata Hanif Dhakiri saat menjadi pembicara dalam sosialisasi Koperasi Pekerja Buruh Indonesia (KOPBI) dan Penguatan Fungsi Ketenagakerjaan Satuan Pengamanan (Satpam) Indonesia di Griyo Dalem EGP Security, Jakarta Selatan akhir pekan kemaren.
Meskipun sektor jasa keamanan telah memiliki SKKNI, Hanif Dhakiri mempersilahkan kepada semua stakeholder untuk membahasnya kembali jika dirasa belum mengakomodir kebutuhan sektor tersebut. "Perumusan jenjang karir ini harus dilihat lebih detail lagi. Termasuk kesesuaian dengan sektor-sektornya," kata Hanif Dhakiri.
Sosialisasi ini diikuti 150 orang perwakilan manajemen dan ketua asosiasi jasa keamanan. Selain Hanif Dhakiri, hadir pula sebagai narasumber, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang.
Kegiatan sosialisasi ini juga dimeriahkan dengan gelar apel satuan pengamanan (satpam) dan diikuti 500-an perwakilan satpam se-Kota Depok/Bekasi.
Saat jadi Inspektur Apel, Hanif Dhakiri berpesan, satpam adalah pekerjaan mulia dan bernilai ibadah tinggi. Karena satpam memiliki peran dan tugas untuk membuat masyarakat merasa aman, nyaman, dan tertib. "Pekerjaan sebagai satpam adalah mulia sehingga capeknya karena pekerjaan juga bernilai ibadah," terangnya.
Ketua umum KOBPI, Adi Mahfud menambahkan, saat ini jumlah satpam di Indonesia lebih dari 2 juta orang. Dimana di Kota Depok dan Bekasi terdapat kurang lebih 250.000 satpam.
Oleh karenanya, jumlah tersebut jika dapat dikelola dan diorganisir dengan baik, niscaya akan memberi nilai tambah enomoni yang lebih baik. Baik bagi pekerja maupun ekonomi bangsa. Dan hal itu bisa dilakukan melalui koperasi pekerja. "Kita akan terus berbenah diri untuk meningkatkan profesionalitas kita," ujar Adi Mahfud.*** Ira Maya.


Demikianlah Artikel Menaker Industri Jasa Keamanan Gunakan Standar Kompentensi

Sekianlah artikel Menaker Industri Jasa Keamanan Gunakan Standar Kompentensi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menaker Industri Jasa Keamanan Gunakan Standar Kompentensi dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2019/03/menaker-industri-jasa-keamanan-gunakan.html