Banyaknya Indikasi Penyimpangan, Apartemen Signature Park Digugat Digugat Pewaris Sah

Banyaknya Indikasi Penyimpangan, Apartemen Signature Park Digugat Digugat Pewaris Sah - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Banyaknya Indikasi Penyimpangan, Apartemen Signature Park Digugat Digugat Pewaris Sah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Banyaknya Indikasi Penyimpangan, Apartemen Signature Park Digugat Digugat Pewaris Sah
link : Banyaknya Indikasi Penyimpangan, Apartemen Signature Park Digugat Digugat Pewaris Sah

Baca juga


Banyaknya Indikasi Penyimpangan, Apartemen Signature Park Digugat Digugat Pewaris Sah

Apartemen Signature Park Cawang yang digugat
Jakarta, Info Breaking News – Akibat tidak dilibatkannya salah satu putra pewaris tanah 4500 M2 yang kini diatasnya telah berdiri bangunan megah Signature Park Appertemen yang dinilai cacat hukum, maka kuasa hukum pihak Penggugat, advokat Patuan Anggi Nainggolan, SH dan Associates mengajukan protes keras dalam sidang gugatan perdata  Nomor.229/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Tim, yang diketua majelis hakim M. Siraz, SH.
Banyaknya ditemukan kejanggalan dan indikasi penyimpangan dalam perdamaian yang seharusnya tidak dapat dilakukan dengan adanya putusan PN Jakarta Timur sebelumnya.
“Bahwa perdamaian terkait sengketa tanah 4500 persegi itu sangat jelas disebutkan bahwa pemilik tanah adalah orang lain bukan klien kami padahal orang lain itu dimasukkan dalam perdamaian dari pihak lain. Kenapa berdamai dengan klien saya itu kan sangat aneh dan beraroma tipi tipu,” ungkap Patuan kepada Info Breaking News, Kamis 14 Maret 2019 sesaat usai menyampaikkan kesimpulannya.
Disamping itu, Apartemen Signature Park yang terletak di bilangan Cawang, Jalan Letjen M.T. Haryono, Jakarta Timur tersebut, yang rencananya akan dibangun Mall telah diblokir oleh dia setahun yang lalu sebab sedang bermasalah. Patuan Anggi Nainggolan, SH pun mengutarakan kendala tidak dapat dibangun Mall yang berada di area Apartemen itu dengan alasan tanah tersebut milik kliennya.
“Mereka atas nama Signature Park. Jadi signatur Park ini membebaskan 4,5 hektar lahan yaitu berdiri di atasnya itu Signatur Park masuk mall yang akan dibangun. Mall ini sudah kami blokir setahun yang lalu supaya tidak bisa
dibangun karena itu milik klien kami,” tandasya.
“Di dalam 4500 inilah sampai sekarang tidak bisa dibangun karena kami diblokir. Ini yang kami juga tentang perdamaian itu, karena klien kami berpedoman kepada perdamaian itu nomor yang 21 itu.bMereka sudah merasa damai padahal jelas itu rekayasa mereka. Terus tidak tahu kalau ada perdamaian itu,” tegas dia lagi.
Advokat Patuan Anggi Nainggolan SH dan Ahli Warisnya
Kendati demikian Patuan menyebutkan, mediasi dilakuka pada tahun 2011. Ia berpendapat, dengan melihat perdamaian tersebut, dirinya terkejut dan mengambil sikap melalui gugatan.kepada para pihak.
“Ketika dilakukan mediasi muncul-lah perdamaian ini lagi mau didamaikan karena kami sudah berdamai tahun 2011 ini perdamaiannya. Kami melihat perdamaian tentu kami terkejut, karena itu lalu mangkanya melakukan gugatan perdamaian hal ini. Perkara Nomor 31 kami cabut ini fokus pada pembatalan perdamaian ini karena mereka berfokus merasa memiliki tanah berdasarkan perdamaian itu. Ini yang sekarang secara hukum cacat hukum kira-kira,” bebernya.
“Tentang masalah tanah yang di Cawang. Pada saat itu kan ada pembebasan tanah itu sebutkan namanya pada saat itu dia membebaskan tanah seluas 4.500 meter. Ada salah satu ahli waris sebelum diajak musyawarah penjualan tanah mangkanya nuntut ini 1 orang ini . Saya kan pihak tergugat 50,52,55 dan 56,” ujar SP yang enggan menyebutkan diri.
“Signatur Park itu di Cawang. Itu tanah sengketa bangunannya juga itu ada Saya tidak tau luas tanahnya dan saya tidak lihat jadi saya cuma ngasih tahu tanah itu. Tanah Klien saya (hubungan) jadi dituntut sama ahli waris yang menyatakan itu tanah miliknya dia,” tuturnya.
Bagaimana muaranya kaksus gugatan ini, masih terus diikuti. *** Paulina.


Demikianlah Artikel Banyaknya Indikasi Penyimpangan, Apartemen Signature Park Digugat Digugat Pewaris Sah

Sekianlah artikel Banyaknya Indikasi Penyimpangan, Apartemen Signature Park Digugat Digugat Pewaris Sah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Banyaknya Indikasi Penyimpangan, Apartemen Signature Park Digugat Digugat Pewaris Sah dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2019/03/banyaknya-indikasi-penyimpangan.html

Related Posts :