Judul : Soal Ijin Tanah HGU, Pemprov Tegaskan Tak Diperpanjang Lagi
link : Soal Ijin Tanah HGU, Pemprov Tegaskan Tak Diperpanjang Lagi
Soal Ijin Tanah HGU, Pemprov Tegaskan Tak Diperpanjang Lagi
![]() |
Kadis Perkebunan Sulut Refly Ngantung. |
perpanjang terhadap perusahaan-perusahan pemegang HGU di Sulut.
Hal ini ditegaskan Refly Ngantung kepada awak media, Senin (18/2/2019).
"Tanah HGU yang ada di Sulut tidak akan lagi diperpanjang karena pada umumnya lahan-lahan yang diberikan kepada pemegang hak guna usaha tidak dirawat secara maksimal," tegas Refly Ngantung.
Lanjut Ngantung lebih baik lahan-lahan tersebut diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai program pemerintah pusat.
"Ada sekitar 12 ribu hektar lahan tanah di daerah bumi nyiur melambai Sulut. Sebaiknya tanah ribuan hektar itu dibagikan kepada masyarakat atau diperuntukan untuk kepentingan pemerintah dengan membangun perkantoran demi bangsa dan negara sehingga program pak Presiden Jokowi dan pak Gubernur Olly Dondokambey bisa menyentuh langsung kepada masyarakat," tandasnya.
Ngantung menyebutkan setiap perusahaan yang pemegang hak guna usaha (HGU) harus penuhi tiga (3) yakni dampak ekonomi, dampak sosial budaya dan dampak lingkungan.
"Jika tidak penuhi tiga (3) hal tersebut diatas pemegang tanah HGU, silahkan keluar karena ini sudah sesuai amanat aturan," pungkasnya.
(ROKER)
Hal ini ditegaskan Refly Ngantung kepada awak media, Senin (18/2/2019).
"Tanah HGU yang ada di Sulut tidak akan lagi diperpanjang karena pada umumnya lahan-lahan yang diberikan kepada pemegang hak guna usaha tidak dirawat secara maksimal," tegas Refly Ngantung.
Lanjut Ngantung lebih baik lahan-lahan tersebut diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai program pemerintah pusat.
"Ada sekitar 12 ribu hektar lahan tanah di daerah bumi nyiur melambai Sulut. Sebaiknya tanah ribuan hektar itu dibagikan kepada masyarakat atau diperuntukan untuk kepentingan pemerintah dengan membangun perkantoran demi bangsa dan negara sehingga program pak Presiden Jokowi dan pak Gubernur Olly Dondokambey bisa menyentuh langsung kepada masyarakat," tandasnya.
Ngantung menyebutkan setiap perusahaan yang pemegang hak guna usaha (HGU) harus penuhi tiga (3) yakni dampak ekonomi, dampak sosial budaya dan dampak lingkungan.
"Jika tidak penuhi tiga (3) hal tersebut diatas pemegang tanah HGU, silahkan keluar karena ini sudah sesuai amanat aturan," pungkasnya.
(ROKER)
Demikianlah Artikel Soal Ijin Tanah HGU, Pemprov Tegaskan Tak Diperpanjang Lagi
Sekianlah artikel Soal Ijin Tanah HGU, Pemprov Tegaskan Tak Diperpanjang Lagi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Soal Ijin Tanah HGU, Pemprov Tegaskan Tak Diperpanjang Lagi dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2019/02/soal-ijin-tanah-hgu-pemprov-tegaskan.html