Hukumtua Maumbi Tersangka Kasus Tanah di Pintu Tol

Hukumtua Maumbi Tersangka Kasus Tanah di Pintu Tol - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukumtua Maumbi Tersangka Kasus Tanah di Pintu Tol, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hukumtua Maumbi Tersangka Kasus Tanah di Pintu Tol
link : Hukumtua Maumbi Tersangka Kasus Tanah di Pintu Tol

Baca juga


Hukumtua Maumbi Tersangka Kasus Tanah di Pintu Tol

MINUT,Elnusanews-- Hukumtua Desa Maumbi Djemy Kalengkongan sejak bulan Oktober 2018 ternyata telah ditetapkan tersangka, dengan pasal yang disangkakan Pasal 263(1) KUHP Sub pasal 263(2) KUHP, sesuai penerimaan SPDP dari reskrim Polres Minut yang tertera pada papan informasih di Kejaksaan Negeri Airmadidi.

Dari informasi yang dirangkum elnusanews.com dari sumber terpercaya, ditetapkannya, Kalengkongan sebagai tersangka, ternyata terkait penjualan tanah di pintu tol desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, yang ternyata memiliki pemilik yang sah dan mengantongi sertifikat.  

Terkait hal ini Sekretaris Brigade Manguni Indonesia (BMI) Minut Tommi Rotty menuturkan jika saat ini BMI Minut memang sedang memantau kasus ini.

"Kami sudah sejak tahun lalu mengawal kasus ini, yaitu masalah tanah di pintu tol dengan tersangka Hukumtua Maumbi," kata
Rotty.

Pihaknya berharap, APH dapat menagani kasus ini dengan transparan dan jangan ditutup-tutupi, jika kami mendapati bukti adanya indikasi 'kongkalikong' dalam penanganan kasus ini, kami tidak akan berpikir panjang untuk menurunkan massa sesegera mungkin dan beramai-ramai mendatangi lembaga penegak hukum yang menagani kasus ini.

"BMI Minut siap mengawal kasus ini hingga akhir, "tegas Rotty. 

Sementara itu Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Minut Devi Anggreta SH, saat dikonfirmasih via Telepon WhatsApp (WA) di no 081213680XXX tidak di jawab dan saat di tanya lewat pesan (WA) terkait kasus ini, Kasie Pidum hanya membacanya dan tidak ada balasan, dan jika ingin bertemu di kantor susah untuk bisa  ditemui. (Tommy)     


Demikianlah Artikel Hukumtua Maumbi Tersangka Kasus Tanah di Pintu Tol

Sekianlah artikel Hukumtua Maumbi Tersangka Kasus Tanah di Pintu Tol kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hukumtua Maumbi Tersangka Kasus Tanah di Pintu Tol dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2019/01/hukumtua-maumbi-tersangka-kasus-tanah.html

Related Posts :