Judul : Hukumtua Maumbi Tersangka Kasus Tanah di Pintu Tol
link : Hukumtua Maumbi Tersangka Kasus Tanah di Pintu Tol
Hukumtua Maumbi Tersangka Kasus Tanah di Pintu Tol
MINUT,Elnusanews-- Hukumtua Desa Maumbi Djemy Kalengkongan sejak bulan Oktober 2018 ternyata telah ditetapkan tersangka, dengan pasal yang disangkakan Pasal 263(1) KUHP Sub pasal 263(2) KUHP, sesuai penerimaan SPDP dari reskrim Polres Minut yang tertera pada papan informasih di Kejaksaan Negeri Airmadidi.
Dari informasi yang dirangkum elnusanews.com dari sumber terpercaya, ditetapkannya, Kalengkongan sebagai tersangka, ternyata terkait penjualan tanah di pintu tol desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, yang ternyata memiliki pemilik yang sah dan mengantongi sertifikat.
Terkait hal ini Sekretaris Brigade Manguni Indonesia (BMI) Minut Tommi Rotty menuturkan jika saat ini BMI Minut memang sedang memantau kasus ini.
"Kami sudah sejak tahun lalu mengawal kasus ini, yaitu masalah tanah di pintu tol dengan tersangka Hukumtua Maumbi," kata
Dari informasi yang dirangkum elnusanews.com dari sumber terpercaya, ditetapkannya, Kalengkongan sebagai tersangka, ternyata terkait penjualan tanah di pintu tol desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, yang ternyata memiliki pemilik yang sah dan mengantongi sertifikat.
Terkait hal ini Sekretaris Brigade Manguni Indonesia (BMI) Minut Tommi Rotty menuturkan jika saat ini BMI Minut memang sedang memantau kasus ini.
"Kami sudah sejak tahun lalu mengawal kasus ini, yaitu masalah tanah di pintu tol dengan tersangka Hukumtua Maumbi," kata
Rotty.
Pihaknya berharap, APH dapat menagani kasus ini dengan transparan dan jangan ditutup-tutupi, jika kami mendapati bukti adanya indikasi 'kongkalikong' dalam penanganan kasus ini, kami tidak akan berpikir panjang untuk menurunkan massa sesegera mungkin dan beramai-ramai mendatangi lembaga penegak hukum yang menagani kasus ini.
"BMI Minut siap mengawal kasus ini hingga akhir, "tegas Rotty.
Sementara itu Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Minut Devi Anggreta SH, saat dikonfirmasih via Telepon WhatsApp (WA) di no 081213680XXX tidak di jawab dan saat di tanya lewat pesan (WA) terkait kasus ini, Kasie Pidum hanya membacanya dan tidak ada balasan, dan jika ingin bertemu di kantor susah untuk bisa ditemui. (Tommy)
Pihaknya berharap, APH dapat menagani kasus ini dengan transparan dan jangan ditutup-tutupi, jika kami mendapati bukti adanya indikasi 'kongkalikong' dalam penanganan kasus ini, kami tidak akan berpikir panjang untuk menurunkan massa sesegera mungkin dan beramai-ramai mendatangi lembaga penegak hukum yang menagani kasus ini.
"BMI Minut siap mengawal kasus ini hingga akhir, "tegas Rotty.
Sementara itu Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Minut Devi Anggreta SH, saat dikonfirmasih via Telepon WhatsApp (WA) di no 081213680XXX tidak di jawab dan saat di tanya lewat pesan (WA) terkait kasus ini, Kasie Pidum hanya membacanya dan tidak ada balasan, dan jika ingin bertemu di kantor susah untuk bisa ditemui. (Tommy)
Demikianlah Artikel Hukumtua Maumbi Tersangka Kasus Tanah di Pintu Tol
Sekianlah artikel Hukumtua Maumbi Tersangka Kasus Tanah di Pintu Tol kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hukumtua Maumbi Tersangka Kasus Tanah di Pintu Tol dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2019/01/hukumtua-maumbi-tersangka-kasus-tanah.html