KPK Sindir Pemberian Remisi Mencolok Bebasnya Robert Tantular

KPK Sindir Pemberian Remisi Mencolok Bebasnya Robert Tantular - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK Sindir Pemberian Remisi Mencolok Bebasnya Robert Tantular, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPK Sindir Pemberian Remisi Mencolok Bebasnya Robert Tantular
link : KPK Sindir Pemberian Remisi Mencolok Bebasnya Robert Tantular

Baca juga


KPK Sindir Pemberian Remisi Mencolok Bebasnya Robert Tantular

Robert Tantular
Jakarta, Info Breaking News  Menyidir secara keras pemberian remisi secara mencolok dan tak masuk akal terhadap bebasnya penjahat pembobol bank Century Robert Tantular, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memperketat pemberian remisi narapidana. Khususnya terhadap terpidana korupsi, terorisme, narkoba, dan kekerasan terhadap anak.
"Pemberian remisi itu harus ketat
sekali pemberiannya, percuma juga kalau misalnya sudah dihukum oleh pengadilan 10 tahun, tetapi 17 Agustus dapat, Natal dapat, Lebaran dapat, Galungan dapat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20 Desember 2018.
Menurut Syarif, Ditjen PAS harus segera membuat aturan baru yang ketat dalam memberikan remisi. Terpenting, kata dia, aturan itu mengatur jelas siapa yang pantas menerima remisi.
"Kalau yang statusnya justice collaborator (pelaku yang bekerja sama), ya, kita harus memberikan sedikit apresiasi karena dia membongkar kasus yang lebih besar," ujarnya.
Syarif mencontohkan salah satu pemberian remisi yang dinilai tidak pantas diterima oleh seorang narapidana. Dia menyinggung pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi Bank Century, Robert Tantular.
Robert Tantular divonis 21 tahun penjara atas empat perkara. Namun, Robert hanya menjalani setengah dari masa hukumannya.
"Itu pun 10 tahun lebih ya. Tolong ditanyakan Kementerian Hukum dan HAM," ucap Syarif.*** Mil.


Demikianlah Artikel KPK Sindir Pemberian Remisi Mencolok Bebasnya Robert Tantular

Sekianlah artikel KPK Sindir Pemberian Remisi Mencolok Bebasnya Robert Tantular kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK Sindir Pemberian Remisi Mencolok Bebasnya Robert Tantular dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/12/kpk-sindir-pemberian-remisi-mencolok.html

Related Posts :