BPK Audit Total PT. Freeport

BPK Audit Total PT. Freeport - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BPK Audit Total PT. Freeport, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BPK Audit Total PT. Freeport
link : BPK Audit Total PT. Freeport

Baca juga


BPK Audit Total PT. Freeport

 
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam konferensi pers terkait pemeriksaan penerapan kontrak karya PT Freeport Indonesia di Gedung BPK, Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018. 
Jakarta, Info Breaking News - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil menyampaikan bahwa lembaganya menginginkan seluruh proses divestasi saham PT Freeport Indonesia bisa dieksekusi dengan cepat. BPK meyakini persepsi investor luar negeri juga akan baik ketika proses ini segera rampung.
"Itu yang harus dilihat," kata Rizal dalam dalam konferensi pers di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan ikut hadir mendengarkan penjelasan Rizal.
line-height: 26px; margin-bottom: 20px; min-height: 26px; padding: 0px;">Salah satu persyaratan dari proses divestasi adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tanpa IPPKH, maka proses divestasi tidak akan selesai-selesai. "Karena isu lingkungan ini sangat sensitif," ujar Rizal.
Sebelumnya dalam konferensi pers ini, BPK mengumumkan adanya penggunaan hutan lindung seluas 4.535,93 hektare IPPKH oleh PT Freeport Indonesia. Walhasil, Freeport pun dikenai denda Rp 460 miliar dalam bentuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. "Memang sebenarnya ga boleh gunakan hutan lindung, tapi okelah, dia (Freeport) harus ada kewajiban, tapi harus selesaikan dulu IPPKH-nya."
Temuan ini melengkapi audit BPK yang diumumkan pada Maret 2018. Saat itu, BPK menyebut adanya kerusakan ekosistem akibat limbah PT Freeport Indonesia di Papua senilai Rp 185 triliun. Untuk itu, BPK pun meminta KLHK memperbaiki sejumlah regulasi untuk Freeport agar masalah ini bisa segera selesai.
Walau begitu, BPK telah melihat adanya perbaikan regulasi di dua kementerian terkait, KLHK dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM. Persoalan limbah pun dinilai telah menunjukkan progres karena Freeport Indonesia telah membuat roadmap penyelesaian bersama KLHK.
Tak sampai di situ, BPK bahkan menyarankan agar penyerahan 10 persen saham Freeport untuk Pemerintah Provinsi Papua dilakukan lewat perhitungan deviden saja, bukan penyertaan modal. Saran ini diberikan BPK hanya agar masyarakat Papua bisa menikmati haknya secara penuh. "Maka, kalau BPK gak bongkar Freeport ini, ya akan terus begitu," kata Rizal. *** Any Christmiaty.


Demikianlah Artikel BPK Audit Total PT. Freeport

Sekianlah artikel BPK Audit Total PT. Freeport kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BPK Audit Total PT. Freeport dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/12/bpk-audit-total-pt-freeport.html

Related Posts :