Saling Gugat Pemerintah Aceh dan PT.AHM Terkait Aset Mess Aceh di Jakarta

Saling Gugat Pemerintah Aceh dan PT.AHM Terkait Aset Mess Aceh di Jakarta - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Saling Gugat Pemerintah Aceh dan PT.AHM Terkait Aset Mess Aceh di Jakarta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Saling Gugat Pemerintah Aceh dan PT.AHM Terkait Aset Mess Aceh di Jakarta
link : Saling Gugat Pemerintah Aceh dan PT.AHM Terkait Aset Mess Aceh di Jakarta

Baca juga


Saling Gugat Pemerintah Aceh dan PT.AHM Terkait Aset Mess Aceh di Jakarta

Jakarta, Info Breaking News - Saling dugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara PT AHM Indonesia terhadap Pemerintah Aceh untuk objek Mess Aceh di Jalan RP Soeroso, Menteng dan sebaliknya.
Sidang perdana ini diawali dengan mediasi kedua belah pihak. Majelis hakim menunjuk mediator dari pengadilan yaitu Muhammad Junaidi.
Kuasa Hukum Pemerintah Aceh Hendry Rachmadhani mengatakan, pertemuan mediasi yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menyepakati pertemuan lanjutan pada Kamis, 15 November 2018 mendatang.
Seperti diketahui, PT AHM Indonesia menggugat Pemerintah Aceh Rp 1 triliun terkait kerjasama bisnis Pemanfaatan Tanah dan Bangunan (Mess Aceh) milik Pemerintah Aceh di Jalan RP Soeroso Nomor 14 Menteng Jakarta Pusat.
Namun Pemerintah Aceh menggugat balik PT AHM. Hendry Rachmadhani mengatakan, PT AHM Indonesia sesungguhnya telah melakukan wanprestasi/ingkar janji terhadap perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Aceh.
color: #222222; line-height: 26px; margin-bottom: 20px; min-height: 26px; padding: 0px;">Di mana pihak PT AHM tidak melaksanakan kewajibannya terhadap Pemerintah Aceh yaitu tidak membayar biaya kontribusi tahunan sejak 2015 hingga 2017.
“Seharusnya sesuai perjanjian kerjasama mereka wajib menyetor uang kontribusi ke kas daerah Aceh dengan total Rp 8,8 miliar,” katanya.
“Setiap tahun mereka wajib membayar kontribusi sebesar Rp 2,5 miliar.”
Selain itu, kata Hendry Rachmadhani, PT AHM juga seharusnya membayar biaya penyusutan aset sebesar 1 persen dari nilai perolehan bangunan gedung.
“Tidak menyetor sanksi denda keterlambatan pembayaran kontribusi sebesar satu per seribu per hari yang dihitung maksimal 90 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kontribusi. Semua denda tersebut tercantum dalam perjanjian kerjasama kedua belah pihak,” katanya.
Itulah sebabnya, kata Hendry Rachmadhani, pada 5 Maret 2018, Pemerintah Aceh mengeluarkan surat pemutusan perjanjian kerjasama.
Sebelum melakukan pemutusan perjanjian kerjasama Pemerintah Aceh juga telah melakukan beberapa upaya pertemuan yaitu ada sekitar 6 kali pertemuan.
“Dan ada sekitar 11 surat sudah kita layangkan kepada PT AHM. Namun upaya ini gagal, oleh karena itu wajar Pemerintah Aceh melakukan pemutusan kerjasama denan mereka demi menyelamatkan aset Pemerintah Aceh,” katanya.*** Mil.


Demikianlah Artikel Saling Gugat Pemerintah Aceh dan PT.AHM Terkait Aset Mess Aceh di Jakarta

Sekianlah artikel Saling Gugat Pemerintah Aceh dan PT.AHM Terkait Aset Mess Aceh di Jakarta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Saling Gugat Pemerintah Aceh dan PT.AHM Terkait Aset Mess Aceh di Jakarta dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/11/saling-gugat-pemerintah-aceh-dan-ptahm.html

Related Posts :