Pengusaha Gula Gunawan Gertak Polri dan 3 Kali Ajukan Praperadilan

Pengusaha Gula Gunawan Gertak Polri dan 3 Kali Ajukan Praperadilan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengusaha Gula Gunawan Gertak Polri dan 3 Kali Ajukan Praperadilan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengusaha Gula Gunawan Gertak Polri dan 3 Kali Ajukan Praperadilan
link : Pengusaha Gula Gunawan Gertak Polri dan 3 Kali Ajukan Praperadilan

Baca juga


Pengusaha Gula Gunawan Gertak Polri dan 3 Kali Ajukan Praperadilan

Pengusah Gula, Gunawan Yusuf
Jakarta, Info Breaking News - Untuk ketiga kalinya pengusaha Gula Nasional ternama  Gunawan Yusuf mencoba menggertak pihak Polri dengan cara mengajukan gugatan prapid di PN Jaksel tapi selalu menjelang akan disidangkan, pihak kuasa hukum Gunawan Yusuf selalu mencubut gugatannnya, dan hingga tiga kali lagi mendaftarkannya dan mencabut, membuat geram Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, dan  menilai pengusaha Gunawan Jusuf sedang mempermainkan hukum dengan mendaftar dan mencabut gugatannya berkali-kali dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.
Gunawan yang merupakan bos Sugar Group Company itu kembali mendaftarkan gugatan praperadilan terkait surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Bareskrim, untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018) kemaren lagi.
Menurut Daniel ada kekosongan hukum karena tidak ada aturan beberapa kali praperadilan boleh dicabut oleh pemohon.
line-height: 26px; margin-bottom: 20px; min-height: 26px; padding: 0px;">"Ini ada kekosongan hukum kok boleh begitu. Coba tanya ke Ketua PN, kok (main-mainkan) hukum," kata Daniel kepada sejumlah media di Jakarta, Kamais (11/10/2018).
Kendati begitu pihaknya tetap memproses laporan kasus dugaan penggelapan dan pencucian yang dilaporkan pengusaha Toh Keng Siong pada Agustus 2016 lalu. "Tersangka belum ditetapkan. (Gunawan Jusuf) baru mau dipanggil," ujarnya.
Sementra itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan Kompolnas sebagai pengawas fungsional berharap agar Polri tetap melanjutkan penyidikan kasus ini.
Menurut Poengky, permohonan dan pencabutan praperadilan berkali-kali dapat berimplikasi pada pendapat hakim yang menganggap pemohon tidak serius dengan permohonannya.
"Meski KUHAP tidak mengatur, tetapi kasus seperti ini terjadi dan polisi tetap harus profesional dan mandiri," tegas Poengky.
Sebelumnya, Gunawan Jusuf dan rekannya, Iwan Ang, dan PT Makindo memberikan kuasa kepada Marx & Co. Attorney at Law mencabut permohonan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri di PN Jakarta Selatan untuk kedua kalinya sesaat sebelum sidang perdana digelar pada Senin (8/10).
Berdasarkan catatan, pengusaha gula nasional itu telah tiga kali mengajukan permohonan praperadilan Bareskrim dan dua kali mencabut gugatan di PN Jakarta Selatan.Apa maksud dan tujuan Gunawab yang dinilai bermain main hukum ini, masih terus dilakukan pendalaman. *** Mil.


Demikianlah Artikel Pengusaha Gula Gunawan Gertak Polri dan 3 Kali Ajukan Praperadilan

Sekianlah artikel Pengusaha Gula Gunawan Gertak Polri dan 3 Kali Ajukan Praperadilan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengusaha Gula Gunawan Gertak Polri dan 3 Kali Ajukan Praperadilan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/10/pengusaha-gula-gunawan-gertak-polri-dan.html

Related Posts :