- Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul :
link :

Baca juga


MINUT, Elnusanews-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (23/10/2018) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu terkait desain Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 di kantor KPU Minut. Rapat ini dipimpin oleh Ketua KPU Minut Stela Runtu didampingi Komisioner KPU dan Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy.
Dalam rapat ini, baik KPU, Bawaslu dan Parpol telah menyepakati batasan tentang jumlah dan ukuran APK berupa baliho dan spanduk yang akan
disiapkan pada pelaksanaan Pemilu 2019. Adapun ukuran Baliho yang sudah disepakati disiapkan oleh KPU adalah 3X4 meter dan spanduk 1,5X6 meter. Sementara baliho yang akan disiapkan oleh Parpol yakni ukuran 4X7 meter dan spanduk 1,5X7 meter. "Jika lewat dari ukuran maksimal yang disepakati, maka siap kami turunkan. Sementara untuk APK jenis bendera parpol yang akan di pasang di rumah wajib ada surat ijin dari pemilik lahan dan dilaporkan ke KPU dan harus ada tembusan ke Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Minut, Simon Awuy seraya menambahkan jika untuk ketentuan setiap desa hanya bisa diperbolehkan pemasangan 5 baliho dan 10 spanduk.
Komisioner KPU, Hendra Lumanauw mengatakan, jika sesuai tahapan Pemilu, pemasangan APK pada tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Untuk pelaksanaan pemasangan APK tingkat kabupaten/kota sesuai Keputusan KPU RI Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang petunjuk teknis fasilitasi metode kampanye dalam Pemilu 2019 didalamnya menyatakan jika KPU menyiapkan balioho paling banyak 10 buah untuk setiap pasangan calon dan 16 buah spanduk serta 16 buah untuk calon anggota DPD. "Jadi saya minta apa yang sudah menjadi ketentuan KPU dan hasil kesepakatan dalam rapat ini bisa kita jalankan tanpa ada kecurangan," ungkapnya. (Tommy)


Demikianlah Artikel

Sekianlah artikel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/10/minut-elnusanews-komisi-pemilihan-umum.html

Related Posts :