Launching KIA, Anak Umur 0-16 Tahun Wajib Miliki Kartu Identitas

Launching KIA, Anak Umur 0-16 Tahun Wajib Miliki Kartu Identitas - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Launching KIA, Anak Umur 0-16 Tahun Wajib Miliki Kartu Identitas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Launching KIA, Anak Umur 0-16 Tahun Wajib Miliki Kartu Identitas
link : Launching KIA, Anak Umur 0-16 Tahun Wajib Miliki Kartu Identitas

Baca juga


Launching KIA, Anak Umur 0-16 Tahun Wajib Miliki Kartu Identitas

MINSEL, Elnusanews- Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan  secara resmi melaunching program Kartu Identitas Anak (KIA) yang diselenggarakan di Aula Waleta Kantor Bupati pada, Rabu 17 Oktober 2018.

Hal ini sebagai tindaklanjut Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang KIA.

Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan Drs. Corneles Mononimbar, MM mengatakan penerbitan Program KIA untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai
upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Selain itu mempermudah identitas anak disaat bepergian, katanya.

Sehubungan baru dilakukan Launching hari ini, Mononimbar mengatakan ada kendala tentang alat percetakan namun programnya sudah jalan dengan menerbitkan sekitar 3000 KIA.

Sembari menghimbau bagi masyarakat yang ingin mendapatkan identitas anaknya  untuk segera memasukkan foto copy Kartu Keluarga bersama Akte Kelahiran anak dengan membawa pas foto ukuran 2x3 bagi anak di atas 5 sampai 16 Tahun dan tidak  bagi anak umur 0-5, Pungkasnya.

Bupati Minahasa Selatan Cristiany Eugenia Paruntu, SE yang diwakili Sekretaris Daerah Denny Kaawoan, SE menyampaikan apresiasi terselenggaranya Pencanangan KIA.

Bupati Tetty berharap melalui Pencanangan ini, semua anak umur 0-16 tahun di Kabupaten Minahasa Selatan akan memiliki kartu identitas (KIA), ucap Kaawoan.

(Rela)


Demikianlah Artikel Launching KIA, Anak Umur 0-16 Tahun Wajib Miliki Kartu Identitas

Sekianlah artikel Launching KIA, Anak Umur 0-16 Tahun Wajib Miliki Kartu Identitas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Launching KIA, Anak Umur 0-16 Tahun Wajib Miliki Kartu Identitas dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/10/launching-kia-anak-umur-0-16-tahun.html