Hore... MA Cabut Kewenangan Pemerintah Terkait Peengangkatan Notaris

Hore... MA Cabut Kewenangan Pemerintah Terkait Peengangkatan Notaris - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hore... MA Cabut Kewenangan Pemerintah Terkait Peengangkatan Notaris, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hore... MA Cabut Kewenangan Pemerintah Terkait Peengangkatan Notaris
link : Hore... MA Cabut Kewenangan Pemerintah Terkait Peengangkatan Notaris

Baca juga


Hore... MA Cabut Kewenangan Pemerintah Terkait Peengangkatan Notaris

Jakarta, Info Breaking News - Setelah selama belasan tahun terjadi secara bertele tele, dan dirasa sangat memberatkan calon notaris, Mahkamah Agung (MA) mencabut pasal tentang aturan pengangkatan notaris. Alhasil, kini notaris tidak perlu lagi mengikuti ujian pengangkatan notaris yang dibuat oleh Kemenkumham.

Kasus bermula saat Kemenkumham mengeluarkan Peraturan Kemenkumham Nomor 62 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Salah satu isu yang mengemuka adalah adanya pasal 2 ayat 2 huruf J yang berbunyi:

Untuk dapat diangkat menjadi Notaris, calon Notaris harus memenuhi persyaratan. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi:


(j) Fotokopi tanda kelulusan ujian pengangkatan Notaris yang diselengarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang telah dilegalisasi.

Syarat ini dinilai memberatkan sehingga sejumlah notaris menggugat Permen kumham itu ke MA. Gugatan ini dikabulkan.

white; color: #2d2d2d;">"Memerintahkan Termohon untuk mencabut Pasal 2 ayat (2) huruf j Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (15/10/2018).

Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Yosran dan Yudi Martono Wahyunadi. Mereka bertiga menilai aturan itu sebagai intervensi Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk ikut campur menentukan kelulusan calon notaris menjadi notaris. 

"Lahirnya UU Jabatan Notaris secara tegas menunjukkan bahwa dengan pengaturan Organisasi Notaris dalam Ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Nomor 2 Tahun 2014, maka dengan sendirinya pengangkatan notaris dilakukan oleh Organisasi Notaris," ucap majelis dengan suara bulat.

Hal tersebut dilakukan guna menjamin profesi jabatan notaris memiliki independensi dan kemandirian dalam melaksanakan fungsi atau wewenangnya, yang menuntut notaris harus bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. 
"Hal demikian tidak mungkin tercapai jika pemerintah ikut campur dalam urusan ujian pengangkatan notaris," ujar majelis dalam sidang pada 20 September 2018. Dengan dicabutnya peraturan tersebut diatas, maka diharapkan para calon notaris bisa mendapatkan SK resmi dari Organisasi Notaris yang telah disahkan oleh Pemerintah. *** Mil.


Demikianlah Artikel Hore... MA Cabut Kewenangan Pemerintah Terkait Peengangkatan Notaris

Sekianlah artikel Hore... MA Cabut Kewenangan Pemerintah Terkait Peengangkatan Notaris kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hore... MA Cabut Kewenangan Pemerintah Terkait Peengangkatan Notaris dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/10/hore-ma-cabut-kewenangan-pemerintah.html

Related Posts :