Judul : Dikenakan Sanksi Administratif, Pemkab MINSEL "Warning" PT Global Coconut
link : Dikenakan Sanksi Administratif, Pemkab MINSEL "Warning" PT Global Coconut
Dikenakan Sanksi Administratif, Pemkab MINSEL "Warning" PT Global Coconut
MINSEL, Elnusanews- Sehubungan dengan hasil pemeriksaan Water Laboratory Nusantara Indonesia (WLN) Propinsi Sulawesi Utara mengenai Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) PT Global Coconut, maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan secara tertulis mengeluarkan surat berupa sanksi administratif.
Pemberian sanksi administratif ini dikarenakan parameter yang digunakan PT Global Coconut baik di dalam outlet maupun di media sungai berbeda, (Menyalahi aturan PP No. 82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran
Pemberian sanksi administratif ini dikarenakan parameter yang digunakan PT Global Coconut baik di dalam outlet maupun di media sungai berbeda, (Menyalahi aturan PP No. 82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran
air.
Kadis Lingkungan Hidup Roy Sumangkut diruang kerjanya pada, Kamis 11 Oktober 2018 menyampaikan, sesuai kajian pemeriksaan hasil uji laboratorium bersama Polres Minahasa Selatan ditemukan ada 3 Parameter (BOD, COD serta Oil and Gress) yang melebihi baku mutu dari total 5 parameter (Hensolit, TSS, PH, BOD, COD, OIL and Gress). Dengan kata lain tidak sesuai standar/ baku mutu air limbah (Permen LH 5 Tahun 2014).
Sehubungan dengan pelanggaran tersebut, maka perusahaan PT Global Coconut dikenakan Permen LH No. 2 Tahun tahun 2013 tentang pedoman penerapan sanksi administratif perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ucap Sumangkut.
Katanya lagi, PT Global Coconut diminta untuk menghentikan sementara pembuangan air limbah ke media sungai sampai kualitas Ipal sesuai baku mutu (UKL-UPL). Serta melakukan perbaikan Instalasi pengelola air limbah melalui penggunaan sistem kedap air/terbuka dengan batas waktu
14 hari kerja terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2018.
Dan sesuai batas waktu yang diberikan tidak ada etikad baik dari PT Global Coconut, maka akan masuk ketahap selanjutnya tentang pedoman sanksi dan bisa dikenakan Pembekuan/Pencabutan Isin (sesuai aturan Permen LH No. 2 Tahun 2013), Pungkas Kadis DLH Roy Sumangkut.
(Rela)
Kadis Lingkungan Hidup Roy Sumangkut diruang kerjanya pada, Kamis 11 Oktober 2018 menyampaikan, sesuai kajian pemeriksaan hasil uji laboratorium bersama Polres Minahasa Selatan ditemukan ada 3 Parameter (BOD, COD serta Oil and Gress) yang melebihi baku mutu dari total 5 parameter (Hensolit, TSS, PH, BOD, COD, OIL and Gress). Dengan kata lain tidak sesuai standar/ baku mutu air limbah (Permen LH 5 Tahun 2014).
Sehubungan dengan pelanggaran tersebut, maka perusahaan PT Global Coconut dikenakan Permen LH No. 2 Tahun tahun 2013 tentang pedoman penerapan sanksi administratif perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ucap Sumangkut.
Katanya lagi, PT Global Coconut diminta untuk menghentikan sementara pembuangan air limbah ke media sungai sampai kualitas Ipal sesuai baku mutu (UKL-UPL). Serta melakukan perbaikan Instalasi pengelola air limbah melalui penggunaan sistem kedap air/terbuka dengan batas waktu
14 hari kerja terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2018.
Dan sesuai batas waktu yang diberikan tidak ada etikad baik dari PT Global Coconut, maka akan masuk ketahap selanjutnya tentang pedoman sanksi dan bisa dikenakan Pembekuan/Pencabutan Isin (sesuai aturan Permen LH No. 2 Tahun 2013), Pungkas Kadis DLH Roy Sumangkut.
(Rela)
Demikianlah Artikel Dikenakan Sanksi Administratif, Pemkab MINSEL "Warning" PT Global Coconut
Sekianlah artikel Dikenakan Sanksi Administratif, Pemkab MINSEL "Warning" PT Global Coconut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dikenakan Sanksi Administratif, Pemkab MINSEL "Warning" PT Global Coconut dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/10/dikenakan-sanksi-administratif-pemkab.html