Terlibat Korupsi, 14 ASN Kabupaten Bursel Terancam Pecat

Terlibat Korupsi, 14 ASN Kabupaten Bursel Terancam Pecat - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terlibat Korupsi, 14 ASN Kabupaten Bursel Terancam Pecat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terlibat Korupsi, 14 ASN Kabupaten Bursel Terancam Pecat
link : Terlibat Korupsi, 14 ASN Kabupaten Bursel Terancam Pecat

Baca juga


Terlibat Korupsi, 14 ASN Kabupaten Bursel Terancam Pecat

Tagop Soulisa
BERITA MALUKU. Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Soulisa akan melaksanakan Perintah Keputusan Bersama Mendagri, Menteri Pendayagunaan Apartur Negara (Menpan) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memecat Aparat Sipil Negara (ASN) PNS yang terlibat korupsi. Untuk Kabupaten Bursel sendiri, terdapat 14 ASN yang pernah terlibat korupsi dan mereka terancam akan dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bupati Bursel, Tagop Soulisa kepada sejumlah wartawan di Kantor Bupati, Senin (17/9/2018) mengatakan, bahwa dirinya akan melaksanakan keputusan bersama tiga kementerian tersebut.

"Kita laksanakan. Dalam waktu dekat, seminggu ini selesai," tandas Soulisa.

Ditanya ada berapa banyak ASN Bursel yang pernah terlibat korupsi, kata Tagop, ada sebanyak 14 anggota PNS.

Dikatakan, jika dirinya tidak melaksanakan keputusan Mendagri tersebut maka dirinya akan diperiksa dan mendapat sanksi.

"Ini kan Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menpan dan BKN. Dan sudah disosialisasi oleh KPK," jelas Tagop.

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyepakati dua hal terkait penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan manajemen PNS. Kesepakatan ini dilakukan guna menuntaskan permasalahan kasus-kasus keterlibatan ASN atau PNS dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dan yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht).

Dua hal yang telah disepakati adalah pertama, pemberhentian dengan tidak hormat terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap, dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi. Kedua mengenai Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan yang terdindikasi suap atau Pungutan liar (pungli).

Kedua hal ini tercantum dalam surat bernomor K 26-30/V 55-5/99 tertanggal 17 April 2018 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah. (AZMI)



Demikianlah Artikel Terlibat Korupsi, 14 ASN Kabupaten Bursel Terancam Pecat

Sekianlah artikel Terlibat Korupsi, 14 ASN Kabupaten Bursel Terancam Pecat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terlibat Korupsi, 14 ASN Kabupaten Bursel Terancam Pecat dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/09/terlibat-korupsi-14-asn-kabupaten.html