Tak Terima Terdakwa Oborsi Ini Divonis Bebas, Ajukan Upaya Kasasi

Tak Terima Terdakwa Oborsi Ini Divonis Bebas, Ajukan Upaya Kasasi - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tak Terima Terdakwa Oborsi Ini Divonis Bebas, Ajukan Upaya Kasasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tak Terima Terdakwa Oborsi Ini Divonis Bebas, Ajukan Upaya Kasasi
link : Tak Terima Terdakwa Oborsi Ini Divonis Bebas, Ajukan Upaya Kasasi

Baca juga


Tak Terima Terdakwa Oborsi Ini Divonis Bebas, Ajukan Upaya Kasasi

Muarabulian, Info Breaking News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, pasca bebasnya WA dalam perkara inses yang berujung aborsi, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi pada 27 Agustus 2018 lalu.
"Kita akan mengajukan kasasi terkait bebasnya WA. Kita telah menerima pemberitahuan putusan dari Pengadilan Tinggi Jambi melalui PN Muara Bulian pada 3 September lalu," ujar Kasi Pidum Kejari Batanghari Heru Duwi Atmojo saat dikonfirmasi, Senin (10/9).
margin-bottom: 20px; min-height: 26px; padding: 0px;">Menurut heru, kasasi ini dalam waktu dekat akan disampaikan. "Proses pengajuan kasasi dalam waktu 14 hari. Maka sebelum masanya kami akan ajukan. Kemungkinan hari ke 10 setelah pemberitahuan putusan diberikan," terang Heru.
Setelah mengajukan kasasi, dalam waktu 14 hari kemudian pihak JPU akan menentukan sikap. "Setelah itu, kita akan menentukan sikap lagi," katanya.
Bukan hanya untuk WA, ternyata pihak JPU juga mengajukan kasasi terhadap AS (18) kakak kandung dari WA, yang divonis 2 tahun penjara. "Berhubung putusan terhadap AS dua tahun, kita juga ajukan kasasi. Karena tuntutan kita pada sidang sebelumnya adalah 7 tahun penjara," ungkap Heru.
Pihak JPU sendiri telah menerima pemberitahuan putusan AS pada tanggal 21 Agustus 2018 lalu. "Sebelum 14 hari, kita telah ajukan kasasi yakni pada tanggal 3 September 2018," ujarnya.
Untuk hasilnya, pihak JPU tinggal menunggu wewenang dari Mahkamah Agung. "Kita hanya menunggu saja, karena itu wewenang Mahkamah Agung. Namun kemungkinan ini akan cepat, karena kasus ini cukup menarik perhatian," pungkasnya.*** Irdan.


Demikianlah Artikel Tak Terima Terdakwa Oborsi Ini Divonis Bebas, Ajukan Upaya Kasasi

Sekianlah artikel Tak Terima Terdakwa Oborsi Ini Divonis Bebas, Ajukan Upaya Kasasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tak Terima Terdakwa Oborsi Ini Divonis Bebas, Ajukan Upaya Kasasi dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/09/tak-terima-terdakwa-oborsi-ini-divonis.html

Related Posts :