Sistem ERP Bakal Diterapkan Sebagai Pengganti Ganjil Genap

Sistem ERP Bakal Diterapkan Sebagai Pengganti Ganjil Genap - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sistem ERP Bakal Diterapkan Sebagai Pengganti Ganjil Genap, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sistem ERP Bakal Diterapkan Sebagai Pengganti Ganjil Genap
link : Sistem ERP Bakal Diterapkan Sebagai Pengganti Ganjil Genap

Baca juga


Sistem ERP Bakal Diterapkan Sebagai Pengganti Ganjil Genap

Jakarta, Info Breaking NewsPemprov DKI Jakarta akan segera mengganti sistem ganjil genap dengan pemasangan gerbang jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).


Tahap pertama dipasang di dua kawasan yakni Jalan Sudirman dan H.R Rasuna Said. Berikutnya, diterapkan di tujuh ruas jalan.
“Ganjil genap ini hanya jangka pendek. Dishub tengah menyiapkan pemasangan gerbang ERP di kawasan Sudirman dan H.R Rasuna Said. Tahun depan sudah bisa beroperasi karena sudah ada pemenang lelangnya,”kata Sigit Widjiatmoko, Wakil kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sabtu (8/9/2018).
margin-bottom: 1rem; padding: 0px; text-rendering: optimizeLegibility;">Sigit mengatakan, baru dua ruas jalan yang dilelang, yakni Jalan Sudirman dan Jalan H.R Rasuna Said. Nantinya, akan dibangun secara bertahap, khususnya di kawasan yang berlaku ganjil-genap. Diantaranya Jalan Medan Merdeka Barat, Thamrin, Gatot Subroto, S.Parman, MT Haryono, Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani.
Sistem ERP diterapkan untuk mencegah agar tidak terjadi penambahan jumlah kendaraan pribadi. “Sistem ganjil genap ini tidak bisa jangka panjang. Sebab, akan ada warga yang memiliki dua mobil dengan pelat nomor ganjil genap sehingga sisitem ini akan percuma,” ujarnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis ERP Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli menambahkan secara aturan ERP sudah ada di Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2013 yang tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2030.
Dalam Perda juga mengatur waktu pelaksaan ERP, yakni pukul 07.00 WIB-20.00 WIB. Sedangkan tarif yang diberlakukan bersifat dinamis. Artinya, apabila masih banyak kendaraan yang melintas di kawasan ERP, tarifnya akan semakin mahal dan terus meningkat hingga standar kecepatan 35 kilometer per jam. “Hal ini sedang diproses bersama dengan kepolisian,” ujar Zulkifli.
Yuke Yurike,  Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI fokus terhadap perbaikan layanan angkutan umum terlebih dahulu. Sehingga, ketika masyarakat dipaksa untuk tidak boleh melintas, pilihannya sudah ada. *** Nadya Emilia


Demikianlah Artikel Sistem ERP Bakal Diterapkan Sebagai Pengganti Ganjil Genap

Sekianlah artikel Sistem ERP Bakal Diterapkan Sebagai Pengganti Ganjil Genap kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sistem ERP Bakal Diterapkan Sebagai Pengganti Ganjil Genap dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/09/sistem-erp-bakal-diterapkan-sebagai.html

Related Posts :