Ririn Kuswantari, Minta Penahanan Kades Banjar Rejo Pringsewu di Tangguhkan

Ririn Kuswantari, Minta Penahanan Kades Banjar Rejo Pringsewu di Tangguhkan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ririn Kuswantari, Minta Penahanan Kades Banjar Rejo Pringsewu di Tangguhkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ririn Kuswantari, Minta Penahanan Kades Banjar Rejo Pringsewu di Tangguhkan
link : Ririn Kuswantari, Minta Penahanan Kades Banjar Rejo Pringsewu di Tangguhkan

Baca juga


Ririn Kuswantari, Minta Penahanan Kades Banjar Rejo Pringsewu di Tangguhkan


BANDAR LAMPUNG, KALIANDANEWS  - Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Golkar Ririn Kuswantari, S.Sos, MH dan selaku ketua komisi 1 mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Lampung atas nama Herman Kepala Pekon Banjar Rejo Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu yang ditangkap dan di tahan oleh penyidik Polda Lampung.

Berdasarkan keterangan Masyarakat Banjar Rejo, Herman di tahan Polda Lampung terkait tumpang tindih alas hak kepemilikan tanah di Pekon Banjar Rejo, dimana Herman menjalankan tugas sebagai Kepala Pekon.

Menurut Ririn, yang juga merupakan Alumni Magister Hukum Unila ini memgatakan, persoalan legalitas kepemilikan tanah/lahan seharusnya menjadi domain hukum
perdata (Privat) yang terlebih dahulu diuji kebenaranya.

"Seharusnya di uji dulu oleh Lembaga kompeten dibidang pertanahan secara berjenjang mulai kepala Pekon, Camat/PPAT dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang apabila ada sengketa atau selisih maka tempat untuk menguji adalah Peradilan perdata," Kata Ririn.

Lanjut ketua Komisi 1 yang akrab disapa Mbak Ririn "Prinsip Penegakan Hukum pidana selalu mengedepankan azas legalitas, kepastian hukum dan kemanfaatan akibat penahanan tersebut Herman dalam menjalankan tugas selaku kepala pekon atau Pemerintahan menjadi terganggu walaupun Kepala Pekon tidak juga memiliki hak imunitas," Ungkapnya.

Dasar pertimbangan  tersebut Ririn sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung meminta kepada penyidik Polda Lampung untuk menangguhkan dan membebaskan Herman agar dapat menjalankan tugasnya sebagai Kepala Pekon Banjar Rejo Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu sehingga fungsi-fungsi pelayanan dan Pemerintahan Pekon Banjar Rejo tidak terabaikan dan sebagai upaya yang kondusif menghadapi agenda politik Nasional yaitu Pemilu (Pilpres dan Pileg) 2019.

"Kami selaku Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung akan mendiskusikan dan mengundang hearing Pihak Polda Lampung sebagai mitra kerja sekaligus mengkonsultasikanya dengan Pimpinan DPRD" tutupnya. (Rls)


Demikianlah Artikel Ririn Kuswantari, Minta Penahanan Kades Banjar Rejo Pringsewu di Tangguhkan

Sekianlah artikel Ririn Kuswantari, Minta Penahanan Kades Banjar Rejo Pringsewu di Tangguhkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ririn Kuswantari, Minta Penahanan Kades Banjar Rejo Pringsewu di Tangguhkan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/09/ririn-kuswantari-minta-penahanan-kades.html

Related Posts :