Judul : Mutasi Tabrak Aturan, ASN Talaud Mohon Perlindungan ke Presiden Jokowi
link : Mutasi Tabrak Aturan, ASN Talaud Mohon Perlindungan ke Presiden Jokowi
Mutasi Tabrak Aturan, ASN Talaud Mohon Perlindungan ke Presiden Jokowi
JAKARTA,Elnusanews - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) daerah Kabupaten Kepulauan Talaud pada tanggal 13 September 2018, menyampaikan permohonan perlindungan kepada Presiden Jokowi terkait perbuatan melawan Negara yg dilakukan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip (SWM) dengan melakukan rolling atau mutasi pejabat yang melanggar UU no 10/16, UU, UU no 24/2013, serta UU no 30/2014 serta aturan peraturan perundangan kepegawaian turunannya.
Rombongan ASN Kabupaten Talaud yang dipimpin boleh Dr. Yohanis Kamagi AP, MSi, dan diterima di Kantor Staf Presiden oleh staf ahli khusus Presiden Dr. Ali Mochtar Ngabalin.
Dalam Pertemuan tersebut beliau (Ngabalin-red) menjanjikan untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut bahkan secara
langsung menelpon Mendagri menanyakan permasalahan yang dialami ASN Talaud dan dijawab oleh Mendagri segera diselesaikan.
Ditambahkan oleh Ngabalin jika Mendagri tidak mampu menyelesaikan hal tersebut laporan itu akan langsung disampaikan kepada Presiden.
Selesai pertemuan tertutup melalui media nasional ketika ditanyakan apakah Bupati Talaud SWM akan menerima sanksi secara tegas, Ngabalin menjawab pasti karena ini merupakan pelanggaran undang-undang.
Ngabalin dalam janjinya menyampaikan kasus ASN Talaud akan segera ditangani dengan tuntas.
Sementara itu Yohanis Kamagi ketika dimintai keterangan berharap yang pertama melalui Mendagri kewenangan yang dimiliki mencabut SK Bupati tersebut serta mengembalikan para pejabat kepada kedudukan semula, kedua mengharapkan kepada Presiden Jokowi jangan menutup mata terhadap masalah ini sehingga apabila dibiarkan akan menjadi preseden buruk, contoh yg buruk bagi masyarakat Indonesia bahwa kepala daerah dapat seenaknya melanggar UU negara Republik Indonesia tanpa dijatuhi sanksi sehingga akan di ikuti oleh daerah-daerah lainya.
Selain itu juga melalui surat kepada Presiden, Kamagi cs meminta presiden untuk melakukan sejumlah evaluasi terhadap kinerja kementerian dalam negeri khususnya beberapa pejabat yang ada di dalamnya yang tidak memberikan informasi yang akurat kepada Mendagri akan kasus yang menimpa Kabupaten Talaud sehingga Mendagri tidak mengetahui pokok permasalahan.
(ROKER)
Demikianlah Artikel Mutasi Tabrak Aturan, ASN Talaud Mohon Perlindungan ke Presiden Jokowi
Sekianlah artikel Mutasi Tabrak Aturan, ASN Talaud Mohon Perlindungan ke Presiden Jokowi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mutasi Tabrak Aturan, ASN Talaud Mohon Perlindungan ke Presiden Jokowi dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/09/mutasi-tabrak-aturan-asn-talaud-mohon.html