Karyawan Losmen Fortune Ini Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba

Karyawan Losmen Fortune Ini Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Karyawan Losmen Fortune Ini Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Karyawan Losmen Fortune Ini Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba
link : Karyawan Losmen Fortune Ini Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba

Baca juga


Karyawan Losmen Fortune Ini Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba

Terdakwa Mario Dala dikursi Pesakitan PN Jaktim
Jakarta, Info Breaking News - Terdakwa Mario Dala 35 thn. Pekerjaan karyawan losmen Fortune dikawasan Jatinegara. Ditangkap dilosmen tempatnya bekerja dengan barang bukti 6,8 gram shabu, dan ganja 14 gram serta ektasi 28 butir. 

Oleh jaksa penuntut umum   Felix Kasdi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/9/2018) . Dijerat dengan pasal 112 ay.at 2. Agenda persidangan yang diketuai hakim M. Sirad SH. Dengan anggota. Ida Ayu SH. dan Roro Endah
SH. 

Pada sidang pemerksaan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut disimpan buat dikomsumsi sendiri. Oleh hakim ketua minta terdakwa jujur karena seorang pemakai tidak akan menyimpan barang bukti sebanyak itu. 

"Coba sadudara berkata jujur, sejak kapan mulai pakai narkoba seperti ektasi, dan  pakai shabu serta ganja, sebab kejujuran saudara akan membantu hukuman saudara sendiri." tanya Hakim M. Sirad, namun terdakwa tetap pada keterangannya sebagai pemakai. 

Kronologis penangkapan terdakwa oleh Polres Jakarta Timur. Bermula adanya laporan penikaman seorang wanita dilosmen yang mana tempat terdakwa  bekerja. Polisi mendatangi TKP.  Terdakwa berusaha membuang barang bukti berupa ektasi, ganja, shabu. Yang mana sebelumnya disimpan terdakwa diruang kerjanya sekaligus tempat tinggal sementara dengan istrinya.

Sidang ditunda hingga 22 September 2018, dimana pihak JPU akan membacakan tuntutannya. *** Paulina P.


Demikianlah Artikel Karyawan Losmen Fortune Ini Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba

Sekianlah artikel Karyawan Losmen Fortune Ini Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Karyawan Losmen Fortune Ini Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/09/karyawan-losmen-fortune-ini-didakwa.html

Related Posts :