BPJS Ketenagakerjaan Maluku Santuni Korban Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Maluku Santuni Korban Kecelakaan Kerja - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BPJS Ketenagakerjaan Maluku Santuni Korban Kecelakaan Kerja, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BPJS Ketenagakerjaan Maluku Santuni Korban Kecelakaan Kerja
link : BPJS Ketenagakerjaan Maluku Santuni Korban Kecelakaan Kerja

Baca juga


BPJS Ketenagakerjaan Maluku Santuni Korban Kecelakaan Kerja

BERITA MALUKU. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Maluku memberikan santunan kepada tiga ahli waris, yakni Johan Tuhumury dari Dinas Parawisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Maluku sebesar Rp24.000.000, Very J. Papilaya dari Gereja Protestan Maluku sebesar Rp27.670.517, dan Jacobus Willem Tomasoa yang merupakan korban kecelakaan kerja dari CV Sinar Seluler Rp119.852.250. 

Santunan yang diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Zeth Sahuburua dan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, diserahkan disela-sela peringatan HUT Kota Ambon ke-443, yang berlangsung di lapangan Merdeka, Ambon, Jumat (7/9).

Usai upacara peringatan HUT Kota Ambon, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Alias AM mengatakan, santunan yang diberikan merupakan komitmen dari BPJS Ketenagkerjaan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja baik yang ada di kota Ambon, maupun secara luas Povinsi Maluku. 

"Santunan yang kita diberikan merupakan tindaklanjut dari kerjasama dalam rangka pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerajaan kepada masyarakat kota Ambon dan secara umum Provinsi Maluku," ujarnya.

Dirinya berharap melalui sosialisasi dan edukasi yang dilakukan terus menerus, dan didukung penuh pemerintah kota Ambon maupun pemerintah provinsi Maluku, pekerja yang ada di Ambon dan secara luas Maluku dapat terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepada perusahaan, dirinya mengingatkan untuk dapat mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerajaan.

"Hal ini wajib dilakukan, sehingga ada resiko atau meninggal dunia, kecelakaan kerja, maupun jaminan pensiun bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai pekerja," ucapnya.

Dirinya mengakui, dalam pelaksanaannya perlu ada sinergitas dengan Pemda untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagkerjaan, dalam meningkatkan kesejateraan masyarakat dari sisi ketenagekerjaan.

"Sebelum mengakhiri ini, saya mengucapkan HUT Kota Ambon ke-443. kiranya Ambon kedepan semakin harmonis, religus, dan menjadi contoh bagi daerah lain tentang hidup orang basudara diantara sesama," pungkasnya. 


Demikianlah Artikel BPJS Ketenagakerjaan Maluku Santuni Korban Kecelakaan Kerja

Sekianlah artikel BPJS Ketenagakerjaan Maluku Santuni Korban Kecelakaan Kerja kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BPJS Ketenagakerjaan Maluku Santuni Korban Kecelakaan Kerja dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/09/bpjs-ketenagakerjaan-maluku-santuni.html