Judul : Anggota Dewan Provinsi dan Kabupaten Jadi Contoh Tak Baik
link : Anggota Dewan Provinsi dan Kabupaten Jadi Contoh Tak Baik
Anggota Dewan Provinsi dan Kabupaten Jadi Contoh Tak Baik
MINUT, Elnusanews -- Baliho anggota dewan Provinsi dan Kabupaten Minut ditertipkan oleh Panwascam Kalawat. Pasalnya sebelum waktu yang diberikan para anggota dewan ini sudah memasang alat peraga kampanye (APK) . Hal ini dikatakan Panwascam Kalawat Cristin Tuturoong pada harian ini, Senin (17/9/2018).
src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiyB5muK2WQxkFRiHczQszy2NDApvDo9JzvlX9_VJ452UO963vgdgYBcVQJee3e8vKgB4RcdKJGVSLPYhBVsbzjL423Gi81F1Si2Vz85uxpDca-QVy1_wtx72nwKvCELZAku4H4tjX2CXI/s320/received_506679193132545.jpeg" width="240">
"Atas petunjuk Bawaslu Kabupaten saya bersama anggota Panwascam Kalawat menertibkan alat peraga kampanye anggota DPRD Minut dan Dewan Provinsi yakni Stendy Rondonuwu, Novie Paulus, dan Adriana Dondokambey, " katanya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara, Simon Awuy didampingi Komisioner Rahman Ismail dan Rocky Ambar membenarkan penertiban alat peraga kampanye di Kecamatan Kalawat.
"Yang kami tertipkan dari alat peraga kampanye adalah yang memakai lambang partai dan nomor urut," ujarnya.
Dijelaskanya, semua partai politik harus mengikuti peraturan terkait pemilihan umum, dalam hal kampanye berarti harus mengikuti jadwal kampanye sesuai PerKPU no 5 2018, tentang jadwal program dan penyelengaraan pemilihan umum.
"Nah tahapan kampanye itu akan dimulai tanggal 23 Sebtember, Jadi kampanye diluar jadwal itu adalah partai politik, karena calon belum ditetapkan. Maka dari kami akan menertipkan semua alat peraga kampanye," tegasnya.
Sementara itu, beberapa warga setempat menilai seharusnya para legislator yang masih aktif dan mencalonkan diri kembali ini harusnya menjafi contoh bagi para calon yang lain. "Harusnya mereka-mereka ini yang taat aturan kan mereka sudah lebih pegalaman, jangan memberikan contoh yang tidak baik bagi yang lain, " singgung Jhon warga Kalawat. (Tommy)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara, Simon Awuy didampingi Komisioner Rahman Ismail dan Rocky Ambar membenarkan penertiban alat peraga kampanye di Kecamatan Kalawat.
"Yang kami tertipkan dari alat peraga kampanye adalah yang memakai lambang partai dan nomor urut," ujarnya.
Dijelaskanya, semua partai politik harus mengikuti peraturan terkait pemilihan umum, dalam hal kampanye berarti harus mengikuti jadwal kampanye sesuai PerKPU no 5 2018, tentang jadwal program dan penyelengaraan pemilihan umum.
"Nah tahapan kampanye itu akan dimulai tanggal 23 Sebtember, Jadi kampanye diluar jadwal itu adalah partai politik, karena calon belum ditetapkan. Maka dari kami akan menertipkan semua alat peraga kampanye," tegasnya.
Sementara itu, beberapa warga setempat menilai seharusnya para legislator yang masih aktif dan mencalonkan diri kembali ini harusnya menjafi contoh bagi para calon yang lain. "Harusnya mereka-mereka ini yang taat aturan kan mereka sudah lebih pegalaman, jangan memberikan contoh yang tidak baik bagi yang lain, " singgung Jhon warga Kalawat. (Tommy)
Demikianlah Artikel Anggota Dewan Provinsi dan Kabupaten Jadi Contoh Tak Baik
Sekianlah artikel Anggota Dewan Provinsi dan Kabupaten Jadi Contoh Tak Baik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Anggota Dewan Provinsi dan Kabupaten Jadi Contoh Tak Baik dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/09/anggota-dewan-provinsi-dan-kabupaten.html