KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 500 Kg Daging Celeng

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 500 Kg Daging Celeng - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 500 Kg Daging Celeng, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 500 Kg Daging Celeng
link : KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 500 Kg Daging Celeng

Baca juga


KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 500 Kg Daging Celeng

Kepala KSKP AKP Rafli Yusuf Nugraha saat menunjukan daging celeng ilegal

KALIANDA, KALIANDANEWS - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan tengah ton daging babi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, di Pelabuhan Bakauheni, (15/08/18).

dir="ltr">Kepala KSKP Pelabuhan Bakauheni, AKP Rafli Yusuf Nugraha mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas di area Seaport Interdiction, terhadap mobil Box, Colt Diesel warna putih dengan nopol B 9258 TXS, yang membawa ikan asin, tetapi terdapat bungkusan mencurigakan.

“Setelah diperiksa oleh petugas, ternyata isi dari bungkusan tersebut adalah daging babi, tanpa di lengkapi oleh dokumen yang sah dan akan di bawa ke tanggerang dari daerah Tugu Mulyo Sumatera Selatan,” kata Rafli.

Pengakuan dari Safdi Harnan, yang juga supir pembawa daging tersebut, barang tersebut akan dikirim kepada seseorang yang bernama Leo, di Tangerang , Banten.

“Daging tersebut saat ini diamankan di KSKP Pelabuhan Bakauheni. Sopir serta kernet mobil box tersebut, diancam pasal 31 ayat 1 UU RI no 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan,” pungkasnya mantan Kasat Lantas Polres Lamsel itu. (Kur)



Demikianlah Artikel KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 500 Kg Daging Celeng

Sekianlah artikel KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 500 Kg Daging Celeng kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 500 Kg Daging Celeng dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/08/kskp-bakauheni-gagalkan-penyelundupan.html

Related Posts :