Konsultasi Dengan ATR/BPN, Bupati Tetty Ajak Masyarakat Minsel Daftarkan Kepemilikan Tanah Melalui PTSL

Konsultasi Dengan ATR/BPN, Bupati Tetty Ajak Masyarakat Minsel Daftarkan Kepemilikan Tanah Melalui PTSL - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Konsultasi Dengan ATR/BPN, Bupati Tetty Ajak Masyarakat Minsel Daftarkan Kepemilikan Tanah Melalui PTSL, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Konsultasi Dengan ATR/BPN, Bupati Tetty Ajak Masyarakat Minsel Daftarkan Kepemilikan Tanah Melalui PTSL
link : Konsultasi Dengan ATR/BPN, Bupati Tetty Ajak Masyarakat Minsel Daftarkan Kepemilikan Tanah Melalui PTSL

Baca juga


Konsultasi Dengan ATR/BPN, Bupati Tetty Ajak Masyarakat Minsel Daftarkan Kepemilikan Tanah Melalui PTSL

MINSEL, Elnusanews- Pada umumnya setiap masyarakat menginginkan/mengimpikan kejelasan status kepemilikan tanah seperti Sertifikat.

Hal ini tentunya menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam mendukung program Nasional (Prona) melalui pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagaimana salah satu program Nawacita Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo
dan Jusuf Kalla.

Sehubungan tersebut, Bupati Minahasa Selatan DR Cristiany Eugenia Paruntu, SE mendatangi langsung Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan diterima langsung oleh Direktur Jenderal Penanganan Masalah Sengketa Tanah, Supardi Marbun pada, Rabu 8 Agustus 2018.

Bupati Minahasa Selatan Cristiany Eugenia Paruntu, SE melalui Kabag Humas dan Protokol Henri Palit, SH mengatakan, Kehadiran Bupati ini untuk berkonsultasi langsung dengan kementerian ATR/BPN tentang cara PTSL.

Dikatakan pula bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut sangat tepat dalam mempermudah masyarakat untuk pengurusan sertifikat sebab DATA-DATA yang dikirim langsung terhubung dengan Kementerian ATR/BPN. Selain itu untuk menghindari adanya oknum-oknum yang tak bertanggung jawab (Calo), katanya.

"Melalui PTSL tersebut, Bupati Tetty mengharapkan adanya respon positif dari semua masyarakat Minahasa Selatan untuk mendaftarkan kepemilikan tanah agar statusnya jelas, ungkap Palit pada Kamis 9 Agustus 2018.

(Rela)



Demikianlah Artikel Konsultasi Dengan ATR/BPN, Bupati Tetty Ajak Masyarakat Minsel Daftarkan Kepemilikan Tanah Melalui PTSL

Sekianlah artikel Konsultasi Dengan ATR/BPN, Bupati Tetty Ajak Masyarakat Minsel Daftarkan Kepemilikan Tanah Melalui PTSL kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Konsultasi Dengan ATR/BPN, Bupati Tetty Ajak Masyarakat Minsel Daftarkan Kepemilikan Tanah Melalui PTSL dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/08/konsultasi-dengan-atrbpn-bupati-tetty.html

Related Posts :