Judul : Konsultasi Dengan ATR/BPN, Bupati Tetty Ajak Masyarakat Minsel Daftarkan Kepemilikan Tanah Melalui PTSL
link : Konsultasi Dengan ATR/BPN, Bupati Tetty Ajak Masyarakat Minsel Daftarkan Kepemilikan Tanah Melalui PTSL
Konsultasi Dengan ATR/BPN, Bupati Tetty Ajak Masyarakat Minsel Daftarkan Kepemilikan Tanah Melalui PTSL
MINSEL, Elnusanews- Pada umumnya setiap masyarakat menginginkan/mengimpikan kejelasan status kepemilikan tanah seperti Sertifikat.
Hal ini tentunya menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam mendukung program Nasional (Prona) melalui pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagaimana salah satu program Nawacita Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo
Hal ini tentunya menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam mendukung program Nasional (Prona) melalui pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagaimana salah satu program Nawacita Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo
dan Jusuf Kalla.
Sehubungan tersebut, Bupati Minahasa Selatan DR Cristiany Eugenia Paruntu, SE mendatangi langsung Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan diterima langsung oleh Direktur Jenderal Penanganan Masalah Sengketa Tanah, Supardi Marbun pada, Rabu 8 Agustus 2018.
Bupati Minahasa Selatan Cristiany Eugenia Paruntu, SE melalui Kabag Humas dan Protokol Henri Palit, SH mengatakan, Kehadiran Bupati ini untuk berkonsultasi langsung dengan kementerian ATR/BPN tentang cara PTSL.
Dikatakan pula bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut sangat tepat dalam mempermudah masyarakat untuk pengurusan sertifikat sebab DATA-DATA yang dikirim langsung terhubung dengan Kementerian ATR/BPN. Selain itu untuk menghindari adanya oknum-oknum yang tak bertanggung jawab (Calo), katanya.
"Melalui PTSL tersebut, Bupati Tetty mengharapkan adanya respon positif dari semua masyarakat Minahasa Selatan untuk mendaftarkan kepemilikan tanah agar statusnya jelas, ungkap Palit pada Kamis 9 Agustus 2018.
(Rela)
Sehubungan tersebut, Bupati Minahasa Selatan DR Cristiany Eugenia Paruntu, SE mendatangi langsung Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan diterima langsung oleh Direktur Jenderal Penanganan Masalah Sengketa Tanah, Supardi Marbun pada, Rabu 8 Agustus 2018.
Bupati Minahasa Selatan Cristiany Eugenia Paruntu, SE melalui Kabag Humas dan Protokol Henri Palit, SH mengatakan, Kehadiran Bupati ini untuk berkonsultasi langsung dengan kementerian ATR/BPN tentang cara PTSL.
Dikatakan pula bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut sangat tepat dalam mempermudah masyarakat untuk pengurusan sertifikat sebab DATA-DATA yang dikirim langsung terhubung dengan Kementerian ATR/BPN. Selain itu untuk menghindari adanya oknum-oknum yang tak bertanggung jawab (Calo), katanya.
"Melalui PTSL tersebut, Bupati Tetty mengharapkan adanya respon positif dari semua masyarakat Minahasa Selatan untuk mendaftarkan kepemilikan tanah agar statusnya jelas, ungkap Palit pada Kamis 9 Agustus 2018.
(Rela)
Demikianlah Artikel Konsultasi Dengan ATR/BPN, Bupati Tetty Ajak Masyarakat Minsel Daftarkan Kepemilikan Tanah Melalui PTSL
Sekianlah artikel Konsultasi Dengan ATR/BPN, Bupati Tetty Ajak Masyarakat Minsel Daftarkan Kepemilikan Tanah Melalui PTSL kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Konsultasi Dengan ATR/BPN, Bupati Tetty Ajak Masyarakat Minsel Daftarkan Kepemilikan Tanah Melalui PTSL dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/08/konsultasi-dengan-atrbpn-bupati-tetty.html