Alhamdulillah, 161 WBP Rutan Kraksaan Dapat Remisi

Alhamdulillah, 161 WBP Rutan Kraksaan Dapat Remisi - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Alhamdulillah, 161 WBP Rutan Kraksaan Dapat Remisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Alhamdulillah, 161 WBP Rutan Kraksaan Dapat Remisi
link : Alhamdulillah, 161 WBP Rutan Kraksaan Dapat Remisi

Baca juga


Alhamdulillah, 161 WBP Rutan Kraksaan Dapat Remisi

KRAKSAAN – Agenda Tahunan Rakyak Indonesia ini selalu membawa berkah, dimana sebanyak 161 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kraksaan mendapatkan remisi masa hukuman dari pemerintah. Dari jumlah tersebut, 8 (delapan) orang di antaranya langsung bebas. Mereka mendapatkan remisi bervariasi antara 1 hingga 4 bulan masa tahanan.





Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo R. Tjahjo Widodo, SH. M.Hum didampingi jajaran Forkopimda dan Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Mohammad Kafi, Jumat (17/8/2018) siang usai upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 dan pengibaran Bendera Merah Putih di Alun-alun Kota Kraksaan.

Penyerahan remisi ini disaksikan oleh pimpinan dan anggota DPRD, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Sigit Sumarsono dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Pj Bupati Probolinggo R.
Tjahjo Widodo mengharapkan dengan pemberian remisi ini para WBP Rutan Kelas IIB Kraksaan yang bebas tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. “Mereka bisa berbaur kembali dengan masyarakat dan berkarya dengan baik dan mampu memberikan manfaat bagi warga sekitarnya,” katanya.

Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Mohammad Kafi mengatakan para peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia, dari 399 orang WBP Rutan Kelas IIB Kraksaan, pihaknya mengusulkan 161 orang untuk mendapatkan remisi. “Ternyata usulan itu diterima semuanya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI,” ungkapnya.

Menurut Kafi, remisi yang diberikan bervariasi antara 1 bulan sampai 4 bulan dari Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Timur. Remisi 1 bulan diberikan kepada 53 orang, remisi 2 bulan diberikan kepada 78 orang, remisi 3 bulan diberikan kepada 25 orang dan remisi 4 bulan diberikan kepada 5 orang.





“Dari pemberian remisi tersebut, 8 orang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2018 dan langsung bebas. Mereka yang mendapatkan remisi sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan dan berkelakuan baik selama berada di dalam Rutan Kelas IIB Kraksaan,” pungkasnya. (Zidni Ilham)

REKOMENDASI PEMBACA :




Demikianlah Artikel Alhamdulillah, 161 WBP Rutan Kraksaan Dapat Remisi

Sekianlah artikel Alhamdulillah, 161 WBP Rutan Kraksaan Dapat Remisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Alhamdulillah, 161 WBP Rutan Kraksaan Dapat Remisi dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/08/alhamdulillah-161-wbp-rutan-kraksaan.html

Related Posts :