Judul : 104 Penghuni Rutan Amurang Dapat Remisi Pada HUT RI Ke-73
link : 104 Penghuni Rutan Amurang Dapat Remisi Pada HUT RI Ke-73
104 Penghuni Rutan Amurang Dapat Remisi Pada HUT RI Ke-73
MINSEL, Elnusanews- Sebanyak
104 penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, mendapat Remisi di Hari Ulang Tahun RI Ke-73 pada, 17 Agustus 2018 oleh Kemenkumham.
Keputusan ini sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. PAS/14. PK. 01.01. 02 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi
104 penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, mendapat Remisi di Hari Ulang Tahun RI Ke-73 pada, 17 Agustus 2018 oleh Kemenkumham.
Keputusan ini sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. PAS/14. PK. 01.01. 02 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi
umum.
Dari 104 penghuni Rutan tersebut 1 diantaranya dinyatakan bebas murni dan satu lagi bebas bersyarat, sedangkan 102 lainnya mendapat kurangan hukuman masa tahanan 1-2 bulan.
Bupati Minahasa Selatan DR. Tetty Paruntu, SE dalam sambutannya mengingatkan para penghuni rutan Amurang untuk selalu taat/tidak melanggar aturan yang diberikan, sebab setiap perbuatan yang kita lakukan menjadi penilaian.
Sembari pun meminta kedua penghuni Rutan yang telah bebas untuk sadar dan bertobat serta tak melakukan perbuatan jahat yang dapat merugikan orang lain, pintanya.
Terpisah, Karutan Amurang Marulye Simbolon, SH tak mengucapkan terima kasih kepada Bupati Cristiany Eugenia Paruntu, SE dan Wakil Bupati Frangky Donny Wongkar SH, Sekdakab Drs. Danny Rindengan MSi, Kapolres Minahasa Selatan AKBP. FX Winardi Prabowo SIK, Pabung 1302 Minahasa Jemmy Lotulung, PN Romel Tampubolon SH, Kejari I Wayan Eka Miartha dan segenap Jajaran pemerintah daerah yang boleh hadir dalam pemberian Remisi tersebut, Pungkasnya.
(Rela)
Dari 104 penghuni Rutan tersebut 1 diantaranya dinyatakan bebas murni dan satu lagi bebas bersyarat, sedangkan 102 lainnya mendapat kurangan hukuman masa tahanan 1-2 bulan.
Bupati Minahasa Selatan DR. Tetty Paruntu, SE dalam sambutannya mengingatkan para penghuni rutan Amurang untuk selalu taat/tidak melanggar aturan yang diberikan, sebab setiap perbuatan yang kita lakukan menjadi penilaian.
Sembari pun meminta kedua penghuni Rutan yang telah bebas untuk sadar dan bertobat serta tak melakukan perbuatan jahat yang dapat merugikan orang lain, pintanya.
Terpisah, Karutan Amurang Marulye Simbolon, SH tak mengucapkan terima kasih kepada Bupati Cristiany Eugenia Paruntu, SE dan Wakil Bupati Frangky Donny Wongkar SH, Sekdakab Drs. Danny Rindengan MSi, Kapolres Minahasa Selatan AKBP. FX Winardi Prabowo SIK, Pabung 1302 Minahasa Jemmy Lotulung, PN Romel Tampubolon SH, Kejari I Wayan Eka Miartha dan segenap Jajaran pemerintah daerah yang boleh hadir dalam pemberian Remisi tersebut, Pungkasnya.
(Rela)
Demikianlah Artikel 104 Penghuni Rutan Amurang Dapat Remisi Pada HUT RI Ke-73
Sekianlah artikel 104 Penghuni Rutan Amurang Dapat Remisi Pada HUT RI Ke-73 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 104 Penghuni Rutan Amurang Dapat Remisi Pada HUT RI Ke-73 dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/08/104-penghuni-rutan-amurang-dapat-remisi.html