102.976 Napi Dapat Remisi Menkumham Hemat Biaya Makan Rp 118 Miliar

102.976 Napi Dapat Remisi Menkumham Hemat Biaya Makan Rp 118 Miliar - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 102.976 Napi Dapat Remisi Menkumham Hemat Biaya Makan Rp 118 Miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 102.976 Napi Dapat Remisi Menkumham Hemat Biaya Makan Rp 118 Miliar
link : 102.976 Napi Dapat Remisi Menkumham Hemat Biaya Makan Rp 118 Miliar

Baca juga


102.976 Napi Dapat Remisi Menkumham Hemat Biaya Makan Rp 118 Miliar

Dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami
Jakarta, Info Breaking News - Sebanyak 102.976 narapidana mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) dalam rangka memperingati 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, terutama yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Jakarta, Jumat, 17 Agustus 2018.

Sri menambahkan, pengurangan hukuman terhadap para narapidana itu diberikan sebanyak satu sampai enam bulan. Sementara, 2.200 napi lainnya dibebaskan.


style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;">"Remisi selayaknya menjadi harapan bagi narapidana sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran sanksi tegas akan ditegakkan," ungkap dia.

Pemberian remisi kepada narapidana, lanjut dia, dapat menghemat anggaran biaya makan sebesar Rp118 miliar.

Hingga saat ini, jumlah warga binaan pemasyarakaan (WBP) yang menghuni 522 lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Indonesia berjumlah 250.181 yang terdiri dari 176.410 narapidana dan 73.771 tahanan. Sedangkan, daya tampung yang tersedia hanya 120.818 orang.

"Pemberian remisi diharapkan dapat mengurangi daya tampung karena para WBP akan lebih cepat bebas dengan pengurangan masa pidana sekaligus menghemat anggaran negara", tambah Sri.

Tak semua napi mendapatkan remisi, mereka harus memenuhi beberapa syarat. Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Harun Sulianto menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi yakni narapidana sudah menjalani pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.

"Pemberian remisi ini untuk memotivasi agar narapidana memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana. Selain itu, pemberian remisi sebagai wujud negara dalam memberikan narapidana penghargaan atas perubahan sikap mereka menjadi lebih positif," pungkas Harun.*** Jerry Art.


Demikianlah Artikel 102.976 Napi Dapat Remisi Menkumham Hemat Biaya Makan Rp 118 Miliar

Sekianlah artikel 102.976 Napi Dapat Remisi Menkumham Hemat Biaya Makan Rp 118 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 102.976 Napi Dapat Remisi Menkumham Hemat Biaya Makan Rp 118 Miliar dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/08/102976-napi-dapat-remisi-menkumham.html

Related Posts :