Selling Point Dua Advokat Handal Mantan Wartawan

Selling Point Dua Advokat Handal Mantan Wartawan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Selling Point Dua Advokat Handal Mantan Wartawan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Selling Point Dua Advokat Handal Mantan Wartawan
link : Selling Point Dua Advokat Handal Mantan Wartawan

Baca juga


Selling Point Dua Advokat Handal Mantan Wartawan

Advokat Asri Budi Manurung SH dan Pantur Hutauruk SH Dalam Perkara Terdakwa KPK
Jakarta, Info Breaking News - Setidaknya hampir semua advokat yang bergelut didunia hukum, memiliki impian menangani suatu perkara tindak pidana korupsi yang cukup gencar ditangani oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi belakangan masyarakat selalu dibuat kagum terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang bagaikan siluman, dengan gaya mengejutkan KPK bisa menangkap pejabat didaerah terpencil sekalipun.

Begitu juga jika perkara korupsinya tiba menjalani proses persidangan, dimana tim Jaksa Penuntiut Umum dari KPK berhadapan dengan para advokat yang memberikan pendampingan hukum terhadap sang terdakwa. 

Kondisi itu yang menjadikan selling point bagi Asri Budi Manurung SH, dan Pantur Hutauruk SH, dua advokat handal yang kini bernaung di Pusat Bantuan Hukum yang bermarkas di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, saat dipercaya oleh majelis hakim dalam persidangan terdakwa Ahmad Ghiast, yang didakwa melakukan percobaan suap kepada anggota Komisi XI DPR RI H. Amin Santono.

Amin Santono sendiri terjaring OTT oleh tim KPK di Bandara Halim Perdana Kesuma, dan perkaranya di split.

"Kami persilahkan, apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi bersamaan dengan Penasehat Hukum saudara" kata majelis hakim yang diketuai Bambang Hermanto, sehingga terdakwa Ahmad Ghiast bangkit dari kursi terdakwa mendekat kepada Asri Budi Manurung dan Pantur Hutauruk.

"Oleh karena klien kami tidak mempermasalahkan surat dakwaan JPU, maka kami tidak akan mengajukan eksepsi dalam persidangan ini Yang Mulia." kata Asri Budi,pada persidangan Kamis, (19/7) di Pengadilan Tipikor Jakarta

Sehingga persidangan ditunda hingga pekan depan dengan agenda pihak Jaksa KPK akan menghadirkan sejumlah saksi.

Dalam catatan media, Asri Budi Manurung SH dan Pantur Hutauruk SH,kedua advokat muda yang enerjik ini sudah cukup banyak menangani berbagai jenis perkara dan selalu dinilai cukup berhasil memberikan pembelaan kepada kliennya, karena keduanya sebelum terjun kedunia lawyer, keduanya dikenal sebagai mantan wartawan bidang hukum dikota metropolitan Jakarta.*** Emil F Simatupang.


Demikianlah Artikel Selling Point Dua Advokat Handal Mantan Wartawan

Sekianlah artikel Selling Point Dua Advokat Handal Mantan Wartawan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Selling Point Dua Advokat Handal Mantan Wartawan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/07/selling-point-dua-advokat-handal-mantan.html