Resmi, Zainudin Hasan Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Resmi, Zainudin Hasan Ditetapkan Tersangka oleh KPK - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Resmi, Zainudin Hasan Ditetapkan Tersangka oleh KPK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Resmi, Zainudin Hasan Ditetapkan Tersangka oleh KPK
link : Resmi, Zainudin Hasan Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Baca juga


Resmi, Zainudin Hasan Ditetapkan Tersangka oleh KPK

KALIANDA, KALIANDANEWS - Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (27/07/18).

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK. Ia mengungkapkan selain
Zainudin Hasan, Gilang Ramadhan dari CV 9 Naga, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara juga ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," kata Basaria Panjaitan, dikutip dari detik.com.

Basaria menyebut, Gilang Ramadhan yang dari swasta ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberi suap. Dia dikenakan Pasal 15 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Zainudin, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara sebagai penerima suap. Ketiganya disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)


Demikianlah Artikel Resmi, Zainudin Hasan Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Sekianlah artikel Resmi, Zainudin Hasan Ditetapkan Tersangka oleh KPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Resmi, Zainudin Hasan Ditetapkan Tersangka oleh KPK dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/07/resmi-zainudin-hasan-ditetapkan.html

Related Posts :