Judul : Resmi, Zainudin Hasan Ditetapkan Tersangka oleh KPK
link : Resmi, Zainudin Hasan Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Resmi, Zainudin Hasan Ditetapkan Tersangka oleh KPK
KALIANDA, KALIANDANEWS - Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (27/07/18).
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK. Ia mengungkapkan selain
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK. Ia mengungkapkan selain
Zainudin Hasan, Gilang Ramadhan dari CV 9 Naga, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara juga ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," kata Basaria Panjaitan, dikutip dari detik.com.
Basaria menyebut, Gilang Ramadhan yang dari swasta ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberi suap. Dia dikenakan Pasal 15 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Zainudin, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara sebagai penerima suap. Ketiganya disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," kata Basaria Panjaitan, dikutip dari detik.com.
Basaria menyebut, Gilang Ramadhan yang dari swasta ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberi suap. Dia dikenakan Pasal 15 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Zainudin, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara sebagai penerima suap. Ketiganya disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Demikianlah Artikel Resmi, Zainudin Hasan Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Sekianlah artikel Resmi, Zainudin Hasan Ditetapkan Tersangka oleh KPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Resmi, Zainudin Hasan Ditetapkan Tersangka oleh KPK dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/07/resmi-zainudin-hasan-ditetapkan.html