Putusan MK Dinantikan Pasangan Pilbup Bogor Ingrid Tansil

Putusan MK Dinantikan Pasangan Pilbup Bogor Ingrid Tansil - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Putusan MK Dinantikan Pasangan Pilbup Bogor Ingrid Tansil, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Putusan MK Dinantikan Pasangan Pilbup Bogor Ingrid Tansil
link : Putusan MK Dinantikan Pasangan Pilbup Bogor Ingrid Tansil

Baca juga


Putusan MK Dinantikan Pasangan Pilbup Bogor Ingrid Tansil

Bogor, Info Breaking News - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima berkas permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) 2018 yang dimohon pasangan Ade Ruhandi-Ingrid Kansil (Jadi). Hasil gugatan pilbup akan diputuskan 45 hari mendatang.
Kuasa hukum pasangan Jadi dari AWK Law Firm, Hardiyan Nuryadin menururkan, hakim MK telah memutuskan melalui surat akta registrasi perkara konstitusi nomor 28/3/PAN.MK/2018 bahwa gugatan pemohon pasangan Jadi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor sebagai termohon telah memenuhi syarat.
"Dengan terpenuhinya syarat maka gugatan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati - Wakil Bupati Bogor kepada termohon KPU Kabupaten Bogor sebagai termohon akan dilanjutkan," papad Herdiyan Nuryadin, Senin (23/7).
Dia menerangkan, Sesuai Pasal 50 Ayat (1) PMK 5/2017, tentang Perselisihan Hasil Pemilih
(PHP) Pilkada harus diputus dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak teregistrasi. Sidang pemeriksaan pendahuluan di MK akan dimulai pada Kamis (26/7) dan hasil keputusannya palin lambat Jumat, (14/9) mendatang.
Terpisah, Ade Ruhandi atau Jaro Ade bersama Inggrid Kansil telah menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini pada kuasa hukum. 
"Mari kita berdoa agar kuasa hukum berjuang di MK diberikan kemudahan dan kelancaran. Saya juga meminta agar masyarakat maupun tim pendukung untuk tetap menjaga kondusivitas di Kabupaten Bogor dan bersabar sambil berdoa yang terbaik agar perjuangan demi membahagaikan rakyat ini cepat terwujud," singkat Jaro Ade.
Sementara, Komisioner KPU Kabupaten Bogor Akhmad Munjin menyatakan jajarannya siap menghadapi persidangan gugatan perselisihan suara di Pilbup Bogor.
"Kami dibantu kuasa hukum negara yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sudah mengantisipasi kemungkinan pengadilan perkara perselisihan suara di MK," ucap Munjin.
Terkait, kemungkinan Pilbup Bogor diulang, Akhmad menjelesakan, Pemkab Bogor nantinya akan menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).***I Putri Emilia.




Demikianlah Artikel Putusan MK Dinantikan Pasangan Pilbup Bogor Ingrid Tansil

Sekianlah artikel Putusan MK Dinantikan Pasangan Pilbup Bogor Ingrid Tansil kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Putusan MK Dinantikan Pasangan Pilbup Bogor Ingrid Tansil dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/07/putusan-mk-dinantikan-pasangan-pilbup.html

Related Posts :