Adik Ketua Umum PAN Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Dijebloskan Kesel Penjara

Adik Ketua Umum PAN Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Dijebloskan Kesel Penjara - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Adik Ketua Umum PAN Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Dijebloskan Kesel Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Adik Ketua Umum PAN Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Dijebloskan Kesel Penjara
link : Adik Ketua Umum PAN Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Dijebloskan Kesel Penjara

Baca juga


Adik Ketua Umum PAN Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Dijebloskan Kesel Penjara

Jakarta, Info Breaking News - Seakan para pejabat publik tidak ada kapoknya apalagi merasa takut terpendam lama didalam sel tahanan dan berpisah dari alam kehidupan bahagia bersama keluarga yang dicintainya, dan kini kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Tak hanya Zainudin, status tersangka juga disematkan KPK terhadap pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan; anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho; dan Kadis PUPR Pemkab Lampung Selatan, Anjar Asmara. Penetapan empat orang ini sebagai tersangka dilakukan KPK setelah memeriksa 13 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/7) kemarin.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).
Basaria menjelaskan, Zainudin, Agus dan Anjar diduga menerima suap sebesar Rp 600 juta. Diduga suap ini terkait dengan sejumlah proyek barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang digarap Gilang.
"Diduga pemberian dari GR (Gilang Ramadhan) kepada ZH (Zainudin Hasan) terkait dengan fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di lingkungan Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan," kata Basaria.
Zainudin, yang merupakan Ketua DPW PAN Lampung, diduga telah mengarahkan agar seluruh proyek di Dinas PUPR harus melalui Agus yang merupakan Ketua Fraksi PAN di DPRD Lampung. Zainudin pun meminta Anjar untuk berkoordinasi
dengan Agus terkait dengan fee proyek.
"AA (Anjar Asmara) kemudian diminta untuk mengumpulkan feeproyek tersebut sebagai dana operasional dan dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis ini diduga sebagian besar untuk keperluan ZH," tutur Basaria.
Dengan pengaturan yang dilakukan Agus, Gilang menguasai seluruh proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Dengan meminjam bendera sejumlah perusahaan, pada 2018 saja, Gilang mendapat 15 proyek dengan nilai total Rp 20 miliar.
"GR ikut proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya," ungkap Basaria.
Uang sebesar Rp 200 juta yang disita tim Satgas KPK dari tangan Agus dalam OTT kemarin diduga merupakan permintaan Zainudin kepada Anjar. Uang ratusan juta rupiah ini diduga berasal dari pencairan uang muka untuk empat proyek senilai Rp 2,8 miliar.
"Empat proyek tersebut adalah Box Culvert Waysulan dimenangkan oleh PT Langit Biru, rehabilitasi ruang jalan Banding Kantor Camat Rajabasa dimenangkan oleh CV Langit Biru, Peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota dimenangkan CV Laut Merah," papar Basaria.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Zainudin, Anjar dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara sebagai tersangka pemberi suap, Gilang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001.
Sebagaimana diketahui bahwa Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan adalah merupakan adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan, dimana kakak beradik ini juga sebagai politisi Partai PAN bahkan kakaknya sendir adalah Ketum Partai PAN sendiri.*** Mil.



Demikianlah Artikel Adik Ketua Umum PAN Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Dijebloskan Kesel Penjara

Sekianlah artikel Adik Ketua Umum PAN Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Dijebloskan Kesel Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Adik Ketua Umum PAN Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Dijebloskan Kesel Penjara dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/07/adik-ketua-umum-pan-ditetapkan-sebagai.html

Related Posts :