HORE!! PEGAWAI NON PNS JUGA DAPAT THR DI INSTANSI BERIKUT INI, CEK DAFTARNYA

HORE!! PEGAWAI NON PNS JUGA DAPAT THR DI INSTANSI BERIKUT INI, CEK DAFTARNYA - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul HORE!! PEGAWAI NON PNS JUGA DAPAT THR DI INSTANSI BERIKUT INI, CEK DAFTARNYA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : HORE!! PEGAWAI NON PNS JUGA DAPAT THR DI INSTANSI BERIKUT INI, CEK DAFTARNYA
link : HORE!! PEGAWAI NON PNS JUGA DAPAT THR DI INSTANSI BERIKUT INI, CEK DAFTARNYA

Baca juga


HORE!! PEGAWAI NON PNS JUGA DAPAT THR DI INSTANSI BERIKUT INI, CEK DAFTARNYA

BERITAPNS.COM--Kabar Gembira buat rekan-rekan Non PNS karena beberapa instansi akan memberikan THR juga bagi pegawainya.


Tiga Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR bagi aparatur negara dan gaji ke-13 pada tahun 2018. PP No. 18/2018 merupakan perubahan kedua atas PP No. 19/ 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketigabelas kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan. Sedangkan PP No. 19/2018 tentang pemberian THR dalam tahun anggaran 2018 kepada PNS, prajurit TNI, anggiota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Sedangkan PP No. 20/2018 tentang pemberian THR tahun 2018 kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada Lembaga Non Struktural (LNS). Melalui PP ini, pegawai non-PNS di lingkup LNS juga berhak menerima THR, seperti halnya pimpinan LNS. Tetapi tidak semua pegawai LNS non PNS berhak memperoleh THR.
Dalam Pasal 3 ayat 2 huruf b PP tersebut disebutkan, pegawai non-PNS pada LNS harus memenuhi syarat telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan/penandataganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan.  Dalam PP ini dijelaskan bahwa pemberian THR bagi pegawai non-PNS di LNS ditetapkan oleh keputusan menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara.
Aturan lain yang tertuang dalam PP tersebut adalah, pimpinan dan pegawai pada LNS dilarang menerima lebih dari satu THR yang dananya berasal dari APBN atau APBD. “Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS menerima lebih dari satu THR, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas pasal 6 ayat 3 dalam PP 20/2018 tersebut.
THR pimpinan dan pegawai non-PNS yang bekerja di LNS diberikan THR sebesar satu kali penghasilan setinggi-tingginya sesuai lampiran PP 24/2017. Jumlah THR yang akan diberikan yakni sebesar penghasilan bulan Mei, sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang penghasilan bagi para pegawai dan pimpinan LNS. Pada pasal 5 ayat 1, disebutkan bahwa THR ini akan diberikan pada bulan Juni 2018.
Sumber: Menpan.go.id
Semoga termasuk bapak/ibu Yang mendapatkan THR juga ya.
BERIKUT DAFTAR LEMBAGA NON STRUKTURAL YANG ADA DI INDONESIA.
  1. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
  2. Badan Amil Zakat Nasional
  3. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  4. Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu
  5. Badan Koordinasi Penyuluhan
  6. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  7. Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  8. Badan Olahraga Profesional
  9. Badan Otorita Danau Toba
  10. Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal
  11. Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
  12. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
  13. Badan Pengawas Pemilihan Umum
  14. Badan Pengawas Rumah Sakit
  15. Badan Pengelola Keuangan Haji
  16. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura
  17. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  18. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
  19. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
  20. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
  21. Badan Perfilman Indonesia
  22. Badan Perlindungan Konsumen Nasional
  23. Badan Pertimbangan Kepegawaian
  24. Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
  25. Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
  26. Badan Promosi Pariwisata Indonesia
  27. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
  28. Badan Restorasi Gambut
  29. Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
  30. Dewan Energi Nasional
  31. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
  32. Dewan Insinyur Indonesia
  33. Dewan Jaminan Sosial Nasional
  34. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  35. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
  36. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
  37. Dewan Ketahanan Nasional
  38. Dewan Ketahanan Pangan
  39. Dewan Koperasi Indonesia
  40. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial;">Dewan Pengupahan Nasional
  • Dewan Pers
  • Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
  • Dewan Pertimbangan Presiden
  • Dewan Riset Nasional
  • Dewan Sumber Daya Air Nasional
  • Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
  • Kantor Staf Presiden
  • Komisi Aparatur Sipil Negara
  • Komisi Banding Merek
  • Komisi Banding Paten
  • Komisi Informasi
  • Komisi Kejaksaan
  • Komisi Kepolisian Nasional
  • Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  • Komisi Nasional Lanjut Usia
  • Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Komisi Pemilihan Umum
  • Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
  • Komisi Pengawas Haji Indonesia
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  • Komisi Penyiaran Indonesia
  • Komisi Penyuluhan Nasional
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia
  • Komite Akreditasi Nasional
  • Komite Anti Dumping Indonesia
  • Komite Ekonomi Industri Nasional
  • Komite Industri Nasional
  • Komite Kebijakan Industri Pertahanan
  • Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
  • Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Komite Nasional Keamanan Penerbangan
  • Komite Nasional Keselamatan Transportasi
  • Komite Nasional Keuangan Syariah
  • Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN
  • Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
  • Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
  • Komite Perdagangan Nasional
  • Komite Profesi Akuntan Publik
  • Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
  • Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
  • Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang Untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan
  • Komite Olah Raga Nasional Indonesia
  • Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
  • Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
  • Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
  • Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran
  • Konsil Kedokteran Indonesia
  • Lembaga Kerja Sama Tripartit
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  • Lembaga Produktivitas Nasional
  • Lembaga Sensor Film
  • Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
  • Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir
  • Ombudsman Republik Indonesia
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  • Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
  • Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
  • Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila


  • Demikianlah Artikel HORE!! PEGAWAI NON PNS JUGA DAPAT THR DI INSTANSI BERIKUT INI, CEK DAFTARNYA

    Sekianlah artikel HORE!! PEGAWAI NON PNS JUGA DAPAT THR DI INSTANSI BERIKUT INI, CEK DAFTARNYA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel HORE!! PEGAWAI NON PNS JUGA DAPAT THR DI INSTANSI BERIKUT INI, CEK DAFTARNYA dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/05/hore-pegawai-non-pns-juga-dapat-thr-di.html

    Related Posts :