Akibat Buang Sampah Sembarangan, 4 Orang Disidang Tipiring

Akibat Buang Sampah Sembarangan, 4 Orang Disidang Tipiring - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Akibat Buang Sampah Sembarangan, 4 Orang Disidang Tipiring, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Akibat Buang Sampah Sembarangan, 4 Orang Disidang Tipiring
link : Akibat Buang Sampah Sembarangan, 4 Orang Disidang Tipiring

Baca juga


Akibat Buang Sampah Sembarangan, 4 Orang Disidang Tipiring

BITUNG, Elnusanews - Sebanyak 4 warga yang membuang sampah sembarangan mengikuti sidang yustisi tindak pidana ringan yang diselenggarakan di Taman Kesatuan Bangsa, Kota Bitung.

Sidang pidana ringan tersebut dipimpin hakim tunggal Anthonie Mona, SH dengan melakukan pemanggilan satu persatu warga yang melanggar untuk disidang,Jumat (6/4/2018).

Para terdakwa ini
didakwa pasal 35 huruf b Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah kota Bitung karena mereka membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktu yang ditentukan dengan ancaman pidana denda sebesar Rp100.000 atau kurungan  selama dua hari.

“Ini tidak ada alasan bagi masyarakat tidak tahu tentang aturan membuang sampah pada tempatnya serta mentaati jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan dari jam 6 pagi hingga 6 sore. Hal ini juga telah terpampang pengumuman di beberapa titik tempat pembuangan sampah yang ditetapkan pemkot Bitung.”katanya.

Dalam kesempatan itu Hakim Anthonie mengajak seluruh masyarakat untuk mentaati Perda tentang Pengelolaan Sampah serta mengingatkan persidangan kali ini bertujuan juga sebagai sosialisasi dan mampu memberi contoh konkrit atas pelanggaran dari perda pengelolaan sampah sehingga ada efek jera yang tentunya memiliki dampak positif dalam menjaga kebersihan di kota Bitung.

Turut hadir Kasatpol PP Kota Bitung Adri Supit, Camat Maesah Jeferson Sumampaouw, pihak kejaksaan dan Aparatur terkait lainnya serta warga masyarakat. (Rego)


Demikianlah Artikel Akibat Buang Sampah Sembarangan, 4 Orang Disidang Tipiring

Sekianlah artikel Akibat Buang Sampah Sembarangan, 4 Orang Disidang Tipiring kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Akibat Buang Sampah Sembarangan, 4 Orang Disidang Tipiring dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/04/akibat-buang-sampah-sembarangan-4-orang.html

Related Posts :