Judul : Tak Punya KTP Tetap Bisa Nyoblos
link : Tak Punya KTP Tetap Bisa Nyoblos
Tak Punya KTP Tetap Bisa Nyoblos
Lombok Tengah, sasambonews.com - Bagi warga yang tak punya KTP jangan khawatir tidak bisa mencoblos pada pilgub Juli mendatang sebab pemerintah telah menyiapkan solusinya.
Pemerintah telah menyiapkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan adalah benar warga Lombok Tengah dengan catatan yang bersangkutan sudah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara dari KPU. "Surat keterngan itu hanya bisa dipergunakan pada saat Pilkada ini
Pemerintah telah menyiapkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan adalah benar warga Lombok Tengah dengan catatan yang bersangkutan sudah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara dari KPU. "Surat keterngan itu hanya bisa dipergunakan pada saat Pilkada ini
saja, sementara saat pemilu 2019 nanti, saya belum mengetahui apakah akan menggunakan surat keterngan yang sama atau tidak" jelasnya.
Surat Keterangan sebagai pengganti e-KTP itu saat ini sedang didistribusikan melalui desa-desa yang ada. Selain itu juga didistribusikan melalui kegiatan pembuatan e-KTP keliling yang saat ini sedang dilakukan Dukcapil. am
Demikianlah Artikel Tak Punya KTP Tetap Bisa Nyoblos
Sekianlah artikel Tak Punya KTP Tetap Bisa Nyoblos kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tak Punya KTP Tetap Bisa Nyoblos dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/03/tak-punya-ktp-tetap-bisa-nyoblos.html