Akhirnya, Maling Delapan Rumah Ditangkap

Akhirnya, Maling Delapan Rumah Ditangkap - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Akhirnya, Maling Delapan Rumah Ditangkap, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Akhirnya, Maling Delapan Rumah Ditangkap
link : Akhirnya, Maling Delapan Rumah Ditangkap

Baca juga


Akhirnya, Maling Delapan Rumah Ditangkap

Supriyadi dan barang bukti

Natar, Kaliandanews - Supriyadi (35), warga Dusun Kalimanis Desa Krawang Sari Kecamatan Natar Lampung selatan, akhirnya ditangkap setelah sebelumnya membobol delapan rumah milik warga Natar.

Delapan pemilik rumah, yang dibobol
tersebut yakni milik Jumadi, Pariyem, Arita Sari, Mahmuda, Sulistiawati, Abdurahman, Sutrisna dan Desta. Kedelapan korban tersebut kompak melaporkan aksi Supriyadi yang membobol rumah mereka.

"Tersangka masuk rumah korban dengan cara jebol pintu rumah dan masuk kerumah ambil barang barang millik korban," kata Kapolsek Natar, Kompol Rosef Efendi, (05/03/18).

Rosef mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Sabtu 03 Maret 2018 lalu, saat pelaku akan melakukan aksinya kembali di Desa Krawang Sari.

"Setelah diinterograsi berkembang bahwa tersangka sering melakukan pencurian dibeberapa tempat, setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya dapat diketemukan barang barang yang diduga didapatkan dari hasil pencurian," terang dia.

Pihak Kepolisian juga, mengamankan swjumlah barang bukti, yakni 1 unit Tv 24 inc merk LG, 1 buah setrika listrik merk maspion, 1 unit kompor gas berikut tabung 3 Kg, 2 unit Tv merk mitoshiba,1 unit Tv merk politron , 1 unit kipas angin, 1 unit mesin sanyo.

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Natar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka juga diancam pasal 363 KUHP Pidana tentang curas. (Kur)


Demikianlah Artikel Akhirnya, Maling Delapan Rumah Ditangkap

Sekianlah artikel Akhirnya, Maling Delapan Rumah Ditangkap kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Akhirnya, Maling Delapan Rumah Ditangkap dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/03/akhirnya-maling-delapan-rumah-ditangkap.html

Related Posts :