Judul : Soal PROPER, Gumalag Ingatkan 25 Perusahaan Taat Dokumen
link : Soal PROPER, Gumalag Ingatkan 25 Perusahaan Taat Dokumen
Soal PROPER, Gumalag Ingatkan 25 Perusahaan Taat Dokumen
![]() |
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulut Marly Gumalag. |
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut, Marli Gumalag mengungkapkan pada dasarnya sekarang ini tercatat ada 25 perusahaan yang tersebar di Provinsi Sulut disektor, pertambangan, perikanan, industri seperti air mineral, gheotermal, PLN dan Pertamina, yang kesemuanya itu 'telibat' dalam sosialisasi DLH usai pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) yang nantinya akan dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Yang terpenting bagi perusahaan itu taat saja pada dokumen lingkungan perusahaan yang mereka buat, kalau begitu sudah aman untuk proper biru (program penilaian peringkat kinerja perusahaan)," terang Gumalag, Senin (19/02).
Selain itu, dirinya mengingatkan pentingnya koordinasi laporan rutin setiap tiga bulan sekali dari perusahaan untuk mengetahui aktivitas.
"Iya, kita (DLH) juga masih
rutin dalam fungsi pengawasan, pemeriksaan hingga penindakan dilapangan bagi perusahaan. Kita ingatkan terus kepada perusahaan karena untuk penilaian proper itu ada 4 hal yang harus dilengkapi seperti, Dokumen, Lingkungan, Air dan Limbah. salah satu diantara empat itu merah, maka semua merah," ujarnya, sembari mengatakan sekarang lagi persiapan menyesuaikan jadwal bimtek bersama Kementerian KLHK di Jakarta.
Perlu Diketahui PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 1995, untuk mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan lingkungannya. Dari penilaian proper, perusahaan akan memperoleh citra/reputasi sesuai bagaimana pengelolaan lingkungannya. Citra tersebut dinilai dengan warna emas, hijau, biru, merah dan hitam. Proper emas merupakan proper yg terbaik, artinya perusahaan tersebut sudah menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan kontinu.
Berikut Mekanisme dan Kriteria PROPER :
1. PROPER Emas: adalah Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan melakukan upaya-upaya pengembangan masyarakat secara berkesinambungan.
2. Proper Hijau: adalah perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai:
- Keanekaragaman Hayati
- Sistem Manajemen Lingkungan
- 3R Limbah Padat
- 3R Limbah B3
- Konservasi Penurunan Beban Pencemaran Air
- Penurunan Emisi
- Efisiensi Energi
3. PROPER Biru: adalah perusahaan Telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh KLH) ini adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh semua perusahaan.
(ROKER)
Perlu Diketahui PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 1995, untuk mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan lingkungannya. Dari penilaian proper, perusahaan akan memperoleh citra/reputasi sesuai bagaimana pengelolaan lingkungannya. Citra tersebut dinilai dengan warna emas, hijau, biru, merah dan hitam. Proper emas merupakan proper yg terbaik, artinya perusahaan tersebut sudah menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan kontinu.
Berikut Mekanisme dan Kriteria PROPER :
1. PROPER Emas: adalah Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan melakukan upaya-upaya pengembangan masyarakat secara berkesinambungan.
2. Proper Hijau: adalah perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai:
- Keanekaragaman Hayati
- Sistem Manajemen Lingkungan
- 3R Limbah Padat
- 3R Limbah B3
- Konservasi Penurunan Beban Pencemaran Air
- Penurunan Emisi
- Efisiensi Energi
3. PROPER Biru: adalah perusahaan Telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh KLH) ini adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh semua perusahaan.
(ROKER)
Demikianlah Artikel Soal PROPER, Gumalag Ingatkan 25 Perusahaan Taat Dokumen
Sekianlah artikel Soal PROPER, Gumalag Ingatkan 25 Perusahaan Taat Dokumen kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Soal PROPER, Gumalag Ingatkan 25 Perusahaan Taat Dokumen dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/02/soal-proper-gumalag-ingatkan-25.html